bakabar.com, MARABAHAN - Sejumlah peraturan daerah (perda) Pemkab Barito Kuala (Batola) dievaluasi oleh Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan dalam rapat koordinasi di Aula Bahalap, Marabahan Selasa (2/9).
Evaluasi dilakukan karena beberapa perda sudah dinilai tidak lagi relevan dan kurang aplikatif, serta seharusnya berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Terlebih dalam beberapa waktu terakhir, Pemkab Batola belum melakukan melakukan evaluasi perda secara sistematis dan komprehensif.
"Kami berharap rapat koordinasi ini menjadi batu loncatan," jelas Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Batola, Ibadurrahman, dikutip dari siniar Kemenkum Kalsel.
"Penyebabnya sebanyak 28 perda yang bakal dievaluasi mandiri oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Evaluasi juga harus dilakukan demi peningkatan indeks kualitas kebijakan dan reformasi hukum di Batola," imbuhnya.
Sementara Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjatul Mardhiah, menyebut sejumlah perda di Batola tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat terkini.
"Salah satunya Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Aturan ini sudah waktunya diperbaharui, karena tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat," tegas Bahjatul.
Adapun Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Ariyanto, mengupas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Fakta di lapangan masih banyak pelanggaran seperti pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, pengemis, sampai reklame ilegal. Supaya rasa aman di masyarakat terjamin, perlu dibuat regulasi turunan seperti SOP dan peraturan bupati,” beber Ariyanto.
Uraian tersebut langsung diamini Lisa Hadiyati dari Satpol PP Batola. Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah ini bercerita kalau personel Satpol PP sering kebingungan di lapangan.
"Contohnya penertiban reklame ilegal. Walau sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), aturan teknis belum tersedia. Makanya kami lebih banyak mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat," beber Lisa.