tanah bumbu

Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum AF Pertanyakan SPDP dari Kejari Tanbu di Praperadilan

apahabar.com, BATULICIN – Ihza & Ihza Law Firm yang bertindak sebagai tim kuasa hukum dari tersangka…

Featured-Image
Sidang gugatan praperadilan tersangka AF kepada Kejari Tanbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN– Ihza & Ihza Law Firm yang bertindak sebagai tim kuasa hukum dari tersangka AF dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat APBD Kabupaten Tanah Bumbu 2019 menilai penetapan status tersangka terhadap AF oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu adalah cacat hukum.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum AF pada persidangan praperadilan terhadap Kejari Tanbu di Pengadilan Negeri Batulicin, Rabu (21/4).

Di persidangan itu tim kuasa hukum AF juga menyampaikan pada saat ditetapkan kliennya (AF) sebagai tersangka, pihak Kejari Tanbu tak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Tak ada SPDP ke klien kami (AF) hingga kini,” ujar Kuasa Hukum AF, Ahmad Maulana.

Sementara itu pihak Kejari Tanah Bumbu melalui Kasi Intelijen, Andi Akbar Subari, ketika dikonfirmasi terkait tak adanya SPDP, mengatakan akan memberikan jawabannya besok hari.

“Besok masalah itu akan kami jawab di persidangan,” jawabnya singkat.

Sidang praperadilan tersebut direncanakan akan dilaksanakan secara selama 7 hari.



Komentar
Banner
Banner