bakabar.com, MUARA TEWEH – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bakal dilaksanakan di Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Pendidikan H Ardian menerangkan, Pemkab Barut melalui dinas pendidikan telah mengeluarkan surat edaran nomor 420:555/Disdik.2021 terkait proses PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini telah ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2021, dan ditujukan kepada semua kepala sekolah di semua jenjang pendidikan di Kabupaten Barut.
Surat Edaran ini juga dalam rangka menindaklanjuti SK Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Selain itu juga menindaklanjuti SK Bupati Barito Utara nomor :188.45/318/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan desa.
Dalam Surat Edaran antara lain disebutkan bahwa PTM terbatas tetap mempertimbangkan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Kemudian penyelenggaraan proses PTM terbatas, dapat dilakukan apabila mendapat izin dari orangtua peserta didik melalui rapat komite atau persetujuan orangtua melalui form yang dibagikan.
Memenuhi daftar periksa atau kelengkapan protokol kesehatan.
"Kesiapan satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan, dan mendapat rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19 setempat," katanya.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bagi satuan pendidikan yang jumlah peserta didiknya melebihi dari 50 persen kapasitas standar, akan diatur menggunakan sistem bergiliran hari sesuai kemampuan dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Satuan pendidikan yang melakukan proses PTM terbatas diperkenankan memilih salah satu kurikulum, yaitu Kurikulum Nasional (waktu normal), dan Kurikulum Darurat, serta Kurikulum yang disederhanakan secara mandiri.
Satuan pendidikan yang belum siap menjalankan protokol kesehatan, dan belum memenuhi daftar periksa yang ditetapkan tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan proses PTM terbatas, serta merupakan kewenangan Tim Satgas Covid-19 di daerahnya untuk membatalkan PTM terbatas.
Selama kegiatan proses PTM terbatas, satuan pendidikan dilarang membuka kantin sekolah dan meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Bagi guru atau peserta didik yang masih merasa sakit tidak diperkenankan mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka.
Kemudian tambah Ardian, bagi guru atau peserta didik dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, kalaupun terpaksa bepergian karena sesuatu hal harus mendapat izin dari Kepala Sekolah dan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menjadi perhatian.
Bagi guru atau peserta didik yang kembali setelah bepergian dari luar daerah, diwajibkan memeriksa kesehatannya dan memastikan diri dan anggota keluarganya tidak membawa wabah penyakit dari luar, dengan kesadaran sendiri melakukan isolasi mandiri.
Selanjutnya, melengkapi daftar periksa kesiapan sekolah untuk melaksanakan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 pada Tahun Pelajaran 2021/2022. Satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas sembari melengkapi daftar periksa kesiapan sekolah adalah kegiatan pembelajaran yang bersifat simulasi sebelum diperiksa dan diverifikasi oleh Tim Satgas Covid-19 setempat.
"Satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 di sekolah masing-masing agar pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan lancar. Satuan pendidikan yang telah melaksanakan proses PTM terbatas, apabila sewaktu waktu terjadi penularan wabah Covid-19 atau ada warganya terkonfirmasi positif, maka sekolah yang bersangkutan secara otomatis harus kembali melakukan proses Belajar Mengajar dengan Metode Belajar Dari Rumah baik secara Daring, Luring ataupun kombinasi," pungkasnya.