Tak Berkategori

Dilimpahkan! Pemutilasi Ibu Muda di Belda Banjarmasin Terancam Hukuman Mati

apahabar.com, BANJARMASIN – Harry Purwanto pelaku mutilasi terhadap Rahma (33) di Belitung Darat terancam hukuman mati….

Featured-Image
Harry Purwanto merekonstruksi pembunuhannya terhadap Rahma. Foto: Dok.apahabar.com

Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan hari ini. “Jadi tinggal menunggu penetapan dari majelis hakim untuk sidang pertamanya,” jelasnya.

Selain itu, sesuai hasil penelitian tahap 2 oleh pihak kejaksaan, Radityo memastikan bahwa Harry tak mengalami gangguan kejiwaan. Sebab dari hasil observasi yang dilakukan menunjukkan Harry bersikap normal.

“Orangnya nyambung saja. Saat ditanya jawabannya normal. Bahkan dia bisa bercerita runtut dari awal ketemu korban sampai melakukan eksekusi. Kalau saya menilai ini lebih kepada psikopat,” terang Radityo.

Lantas apa penyebab hingga Harry bisa berbuat sadis? Radityo mengungkapkan bahwa Harry bisa melakukan hal itu karena terpengaruh tontonan video sadis di internet.

“Sehingga itu yang diterapkan pada saat kejadian,” imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan Radityo, bahwa Harry merupakan residivis kejahatan pidana narkoba. Dia pernah dipenjara sebanyak dua kali, satu kaki di Jawa Barat dan satu kali di Banjarmasin.

Saat ini Harry masih mendekam di rumah tahanan Polsek Banjarmasin Barat. Selama proses persidangan jika memungkinkan dia akan tetap ditahan di sana.

“Kalau Enggak memungkinkan bisa geser ke Polres (Banjarmasin),” pungkasnya.

Sebagai pengingat, perkara ini bermula dari aksi bengis Harry terhadap Rahmah (33) yang tak lain teman kencannya sendiri.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123
Komentar
Banner
Banner