bakabar.com, BANJARMASIN – Harry Purwanto pelaku mutilasi terhadap Rahma (33) di Belitung Darat terancam hukuman mati. Jaksa membuka dugaan baru terhadap perilaku sadis pria berusia 40 tahun ini.
Karenanya, Harry disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer. Subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
“Ancaman hukum kalau 340 KUHP penjara selama 15 – 20 tahun, atau bisa seumur hidup dan mati,” ujar Kepala Subseksi Penuntut Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, Selasa (5/10).
Radityo yang juga sebagai jaksa penuntut kasus ini memastikan sidang perkara pembunuhan tersebut bakal segera digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: