bakabar.com, JAKARTA -Tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak diperkenankan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3) hari ini.
Mereka diadang anggota polisi yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan. Menurut penuturan salah seorang pengacara Rizieq, Kurnia, anggota polisi yang mengadang pihaknya berdasarkan perintah jaksa penuntut umum.
“JPU [Jaksa Penuntut Umum] dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Kalau begini ini gawat. Bapak tunjukkan suratnya nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan KY [Komisi Yudisial],” tandas Kurnia memprotes.
“Surat kuasa jelas. Majelis hakim pun tahu,” sambungnya.
Kurnia mengungkapkan pihaknya keberatan dengan peristiwa ini. Sebab, mereka hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan perintah majelis hakim yang mengadili perkara Rizieq.
“Pak Mahfud MD tolong ini kami pembela HRS enggak boleh masuk. Beri kami alasan secara konstitusi. Selasa kemarin kami sidang, ditunda oleh hakim dan diganti hari ini. Perintah hakim bahwa hari ini kami hadir jam 9 untuk kasus kerumunan petamburan,” katanya.
Tak berselang lama dari peristiwa ini, Munarman dan Alamsyah yang tergabung dalam tim hukum Rizieq hadir di pengadilan. Negosiasi masih alot hingga berita ini ditulis.
Agenda sidang sendiri yakni pembacaan dakwaan terhadap Habib RizieqShihabterkait informasi palsu ihwal hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi.
Sebelumnya, pihak Habib Rizieq Shihab juga menyatakan penolakannya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) lantaran sidang digelar virtual. Rizieq lebih ingin hadir secara langsung.