Kalsel

Dilarang Kenakan Seragam PNS, Honorer Pertanyakan Kebijakan Pemkot Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menjalankan kebijakan terkait penggantian seragam dinas. Perintah itu datang langsung…

Featured-Image
Wali kota Banjarmasin, H Ibnu Sina berfoto bersama pegawai yang memakai seragam Korpri. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menjalankan kebijakan terkait penggantian seragam dinas. Perintah itu datang langsung dari Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membedakan pakaian dinas harian (PDH) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pegawai non-PNS. Honorer sudah tidak diperbolehkan lagi mengenakan PDH warna kuning kecoklatan dan seragam Korpri.

Sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Humas Dan Protokol Husna Irawan, kebijakan melalui surat edaran wali kota itu sudah berlaku sejak hari Senin (9/11) kemarin.

Aturan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tata laksana ASN. Melalui kebijakan itulah Pemkot memutuskan untuk membedakan pakaian yang dikenakan antara PNS dan honorer.

“Setelah dikeluarkan surat edaran Wali Kota, kami jadi lebih mudah mengenali yang mana ASN dan yang honorer,” terangnya.

Kebijakan itu keluar, karena selama ini Pemkot kesulitan membedakan keduanya. Antara ASN dan honorer.

Jika honorer dilarang memakai seragam yang dikenakan ASN, lalu pakaian apa yang harus dipakainya?

Yusna menjawab, seragam tetap yang dikenakan honorer adalah seragam putih hitam dan sasirangan. Dua pakaian itu yang wajib dipakai mereka.

“Setiap hari Senin sampai Rabu nantinya memakai seragam hitam putih. Kamis baru memakai sasirangan,” jelasnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu tenaga honorer di lingkungan Pemkot Banjarmasin, Ririn mengaku sedikit terkejut dengan surat edaran tersebut.

“Jika pakaian hitam putih, malah dikira anak magang. Menurutnya saya mudah saja membedakan antara ASN dan honorer. Tinggal buat saja aturan honorer tak boleh atribut atau lambang yang biasa dikenakan ASN,” tuturnya.

Baca Juga:Gaji Guru Honorer Kalsel Naik, IGI Genjot Kompetensi

Baca Juga:Gaji Guru Honorer Sesuai UMP di 2020, DPRD Kalsel: Semoga Berlaku untuk Sekolah Swasta

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner