LHKPN Pejabat

Dilantik Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Miliki Harta Rp52 Miliar

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi menjabat sebagai Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp52 miliar.

Featured-Image
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai agenda pelantikan sebagai Kasad di Istana Negara, Jakarta. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Ia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp52 miliar.

Merujuk pada laporan Harta Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Maruli memiliki total kekayaan mencapai Rp52 miliar atau lebih tepatnya Rp52.889.538.310. 

Adapun laporan terbarunya Maruli memiliki 13 aset terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Bandung, Buleleng, dan Rote, senilai Rp23.222.909.095 (Rp23,2 miliar) yang seluruhnya tercatat merupakan hasil sendiri.

Baca Juga: Sah! Jokowi Resmi Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD

Selain Aset tanah dan bangunan, Jenderal Maruli juga tercatat memiliki alat transportasi dengan satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2021 senilai Rp452.143.000 yang merupakan hasil sendiri.

Tak hanya itu, Maruli juga memiliki tiga koleksi kendaraan bermotor diantaranya motor Piaggio LXV-125 IE (2010) Rp20.000.000, Kawasaki LX 150E CKD (2014) Rp23.000.000, BMW K-75 SOLO (1995) Rp109.950.000, yang tercatat hasil sendiri.

Harta lainnya Maruli tercatat memiliki Harta bergerak lainnya Rp2.239.659.810 ; Surat berharga: Rp4.382.807.080, Kas dan setara kas: Rp43.390.069.325, Harta lainnya: Rp900.000.000, dan Utang: Rp21.851.000.000.

Baca Juga: Komisi I DPR Ungkap 3 Calon Kuat Kasad, Ada Letjen Maruli

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Menggantikan Jenderal Agus Subiyanto yang didapuk sebagai Panglima TNI.

Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11) siang. Pelantikan Maruli sesuai ddengan surat Keputusan Presiden Nomor 103/TNI/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.

Editor


Komentar
Banner
Banner