Pemilu 2024

Dilantik Golkar Lalu Mundur, Sanksi Membayangi Eks Rektor ULM

Ancaman sanksi membayangi mantan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Sutarto Hadi yang baru sehari berstatus kader Golkar.

Featured-Image
Partai Golkar Kalsel memperkuat posisinya menjelang Pemilu Serentak 2024 salah satunya dengan merekrut sejumlah tokoh, di antaranya mantan rektor ULM Sutarto Hadi (dua dari kiri). Pelantikan digelar di Gedung Graha DPP Golkar, Jakarta, Minggu 19 Maret 2023.

bakabar.com, JAKARTA - Ancaman sanksi membayangi mantan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Sutarto Hadi yang baru sehari berstatus kader Golkar.

Setelah resmi mengenakan jaket kuning khas 'Beringin', Sutarto buka-bukaan bahwa dirinya masih berstatus ASN sekalipun sudah tidak mengemban jabatan sebagai rektor. 

Usia Sutarto masih 57 tahun atau baru 13 tahun lagi Guru Besar Pendidikan Matematika itu pensiun hingga menginjak usia 70 tahun.

Setelah kabar pelantikannya sebagai kader 'Beringin' mencuat di media massa, Sutarto buru-buru klarifikasi. Ia menyebut terjadi miskomunikasi antara dirinya dengan Sekretaris DPD Golkar Kalsel, Supian HK.

Baca Juga: Berstatus ASN, Mantan Rektor ULM Banjarmasin Batal Gabung Golkar

Bermula dari pertemuannya dengan Supian HK di Banjarmasin, sekretaris DPD Golkar Kalsel itu sempat menanyakan status kepegawaian Sutarto di ULM.

"Sebagai rektor saya sudah pensiun," ujar Sutarto menjawab pertanyaan Supian HK kala itu.  

Supian HK, kata Sutarto, kemudian meminta dirinya untuk mengirimkan foto KTP. Saat itu, aku Sutarto, ia belum menduga bahwa akan didaftarkan oleh Supian HK sebagai kader Golkar. 

Baca Juga: Demi Kuasai Senayan, Golkar Rekrut Eks Kapolda Kalsel hingga Artis

Tak lama kemudian, Supian HK mengabari Sutarto untuk ikut ke Jakarta. Sutarto yang saat itu sudah berada di Jakarta lantas mengiyakan. 

"Saya diajak untuk menghadiri acara Golkar [pelantikan], saya jawab saya sudah di Jakarta," jelasnya.

Sesampainya di Gedung Graha DPP Partai Golkar, Minggu (19/3) tersebut, Sutarto kaget melihat banyaknya sejumlah tokoh. Di antaranya mantan Kapolda Kalsel Irjen (Purn) Rikwanto, mantan Direktur Jenderal Imigrasi Irjen (Purn) Ronny Sompie S, dan eks Kapolda Babel dan Kapolda Bengkulu Irjen (Purn) Yovianes Mahar. Hingga Deputi Operasi Basarnas Mayjen (Purn) Tatang Zainuddin. 

"Ketika saya datang langsung diminta duduk di depan. Tak mungkin saya mengacaukan acara. Jadi saya ikuti saja," jelasnya.

Dalam acara itu, Sutarto kemudian dipakaikan jaket berwarna kuning, tanda resminya menjadi kader Golkar. Setelah penyematan tersebut, Sutarto mulai kepikiran. 

Sutarto pun menghubungi Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Ir Nizam guna berkonsultasi. Atas saran Nizam, Sutarto akhirnya menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota partai Golkar.

Baca Juga: Elektabilitas Kecil, Partai Golkar Realistis Tentukan Nasib Airlangga Hartarto

"Minggu saya terima KTA, Senin saya mengundurkan diri. Atas saran itu saya mengundurkan diri. Walaupun hanya sehari ditetapkan," ucapnya.

Sutarto sudah mengomunikasikan perubahan sikapnya tersebut ke pengurus Golkar. "Dan pengurus partai Golkar memaklumi hal ini," pungkasnya.

Kendati begitu, ancaman sanksi masih bisa menjerat Sutarto, seperti yang disampaikan Praktisi Hukum Borneo Law Firm, Muhammad Pazri ketika dimintai pendapatnya oleh bakabar.com.

"Sanksi administratif. Tergantung pembuktiannya. Kalau ada bukti kuat yang mengatakan sudah lama terdaftar sebagai anggota Golkar, itu melanggar UU ASN," jelas Pazri, Rabu (22/3).

Ada dua ancaman sanksi administratif sekaligus. Pertama, sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004, pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota partai politik. Juga, PP Nomor 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Baca Juga: PKS Bacakan Pantun, Rayu Golkar agar Bergabung di Koalisi Perubahan

Ancaman atas pelanggaran administratif itu bisa berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa.

Terberatnya, sesuai Pasal 9, mereka yang terbukti telah menjadi anggota partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat.

"Namun semua itu harus melalui proses kepegawaian dan rektor ULM selaku atasannya saat ini harus mengusut ada tidaknya pelanggaran," jelas doktor hukum satu ini.

Baca Juga: Golkar Umbar Tiket Cagub Jabar, Ridwan Kamil Tersingkir?

Sebagai pengingat, Sekretaris Golkar Kalsel Supian HK mengonfirmasi langsung bergabungnya mantan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof Sutarto Hadi.

“Dengan bergabungnya Prof Sutarto Hadi dan Jenderal (Purn) Rikwanto menambah kekuatan Partai Golkar, khususnya di Kalsel. Apalagi, kedua tokoh ini sudah dikenal masyarakat Banua,” ujar Supian HK.

Menariknya, ketua DPRD Kalsel tersebut mengklaim bahwa Sutarto dan Rikwanto sudah beberapa bulan lalu bergabung di Golkar.

“Sebenarnya sudah beberapa bulan lalu, Sutarto dan Rikwato bergabung ke Golkar. Baru hari ini secara resmi diberikan KTA dan disematkan baju Golkar kepada keduanya,” kata Supian.

Editor


Komentar
Banner
Banner