Kalsel

Diisukan Wafat, Eks Kadis Kotabaru Tersangka Korupsi Diadili Esok

apahabar.com, KOTABARU – Sempat diisukan wafat, jaksa memastikan Mahyudiansyah (61) akan kembali diadili esok. Mahyudiansyah menjadi…

Featured-Image
Akun FB Kemenkumham Kalimantan Timur Barat mengabarkan berita hoaks wafatnya Mahyudiansyah, tersangka korupsi Pasar Serongga Kotabaru meninggal dunia. Foto: Facebook

Dari penelitian Tim Universitas Lambung Mangkurat ditemukan beton yang tak sesuai dengan kontrak perjanjian.

Bahkan tim menemukan adanya campuran semen yang mengandung sampah hingga mengakibatkan bangunan tersebut tak sempurna.

“Iya benar,” ujar Armein.

Imbasnya, proyek pasar yang memanfaatkan dana APBN 2017 silam senilai Rp5,2 miliar itu hingga kini tak bisa digunakan warga.

Menurut penyidik, tindakan Mahyudiansyah telah memenuhi unsur dari Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Kerugian negara dalam proyek revitalisasi Pasar Serongga ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.

Dalam sidang perdananya, Mahyudiansyah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa turut memperkaya orang lain atau korporasi.

Selain Mahyudiansyah, dua terdakwa lainnya, yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engineering, dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA). Mereka telah divonis dan kini menjalani hukuman.

Sesuai pertimbangan pihak Pengadilan Negeri Kotabaru tidak melakukan penahanan terhadap Mahyudiansyah.

Kondisi kesehatan tersangka jadi pertimbangan utama mengapa Mahyudiansyah hanya berstatus tahanan kota.

Selain memiliki riwayat penyakit jantung, sang istri juga dilaporkan depresi atas kasus hukum yang membelit suaminya itu.



Komentar
Banner
Banner