bakabar.com, KOTABARU – Sempat diisukan wafat, jaksa memastikan Mahyudiansyah (61) akan kembali diadili esok.
Mahyudiansyah menjadi pesakitan usai diduga terlibat dalam perkara korupsi Pasar Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir.
Esok, Mahyudiansyah menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Agenda sidang penyampaian keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kalimantan Timur.
“Beliau kondisinya sehat. Posisi beliau sudah di Banjarmasin. Kemarin berangkat naik darat, dan bisa ikut sidang kedua esok,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Armein Ramadhani, dihubungi bakabar.com, Minggu (3/1) siang.
Malam tadi, isu mengenai wafatnya Mahyudiansyah merebak di jagat dunia maya. Informasi tersebut juga sampai ke telinga Armein.
Kabar bohong itu pertama kali diposting akun Facebook bernama Kemenkumham Kalimantan Timur Barat sejak Sabtu, 2 Januari 2021. Isinya:
Innalillahiwainailaihirojiun
Telah berpulang ke Rahmatullah Kakanda kami Tercinta: Dr. H. Mahyudiansyah bin Gt. Syamsir Alam.
(Eselon II Pemda Kotabaru) usia 61 Tahun
“Itu hoaks. Saya juga dapat info itu. Tapi, langsung saya konfirmasi. Beliau tidak wafat, dan Senin (4/1) esok akan sidang,” terang Armein dihubungi bakabar.com.
BETON ‘SAMPAH’
Mahyudiansyah merupakan kepala Dinas (Kadis) Pasar Kotabaru yang baru tadi mengundurkan diri usai terbelit kasus korupsi.
Mahyudiansyah ditetapkan jaksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pasar sejak 23 November 2020 kemarin.
Mahyudiansyah disangka jaksa terlibat korupsi atas proyek pasar di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir.
Jaksa menilai proyek pasar itu tak memenuhi spesifikasi karena dikerjakan asal-asalan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: