bakabar.com, BANJARMASIN – Pasca gugatan Ikhsan Wardhani terhadap Gusti Yuly Rahman, caleg daerah pemilih (Dapil) 5 Banjarmasin Barat ini enggan menanggapi tudingan kecurangan dalam Pemilu lalu oleh rekan sesama calon legislatif (Caleg) Demokrat Banjarmasin tersebut. Gusti Yuly memilih untuk menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
Perkara keduanya kini sudah didaftarkan pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya tidak berani berkomentar karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Jadi kita tunggu hasil dari MK saja,” tuturnya saat coba dihubungi bakabar.com, Rabu (19/06/2019).
Ditanya perihal posisinya coba digoyang oleh, Gusti Yuly memilih melihat kondisi nanti. Menurutnya, semua lebih baik menunggu apakah perkara ini akan dilanjutkan atau tidak di MK. “Ya, kita tunggu saja dulu,” ujarnya singkat.
Ikhsan sendiri merupakan caleg nomor urut 2 Dapil 5 Banjarmasin Barat. Ia rekannya sendiri Gusti Yuly Rahman.
Ikhsan menuding adanya penggelembungan suara oleh KPU saat pleno di kecamatan yang melibatkan caleg Gusti Yuly Rahman.
Untuk hal ini partai Demokrat Banjarmasin menyerahkan sepenuhnya ke DPP dan menunggu apakah nantinya permohonan ini diregister MK.
"Memang ada broadcast dari DPP, terkait jika caleg merasa keberatan kepada putusan Pemilu lalu bisa langsung mengajukan ke DPP. Permohonan gugatan ini nanti akan diregister di MK. Kami juga memantau melalui situs MK, apakah permohonan ini sudah masuk dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK)," terang Iwan.
Baca Juga: Demokrat Banjarmasin Sayangkan Langkah Calegnya Menggugat ke MK
Baca Juga: Kisruh di Tubuh Partai, Demokrat Kalsel Memilih Setia
Baca Juga: Partai Demokrat DKI Tolak Usulan KLB
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin