Tak Berkategori

Digugat Gegara Party, Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana Akhir Januari

apahabar.com, JAKARTA – Aktor Raffi Ahmad digugat David Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Depok usai diduga…

Featured-Image
Tangkapan Layar – Raffi Ahmad mendapat vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Foto-YouTube Sekretariat Presiden via Antara

bakabar.com, JAKARTA - Aktor Raffi Ahmaddigugat David Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Depok usai diduga melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," ucap David dilansir Detik.com, Jumat (15/1).

Raffi Ahmadmendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021 kemarin.

"Dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan," katanya.

Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1) pagi tadi.

David menggugat dalam kapasitas sebagai advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun sidang perdana gugatan melawan hukumsuami Nagita Slavina itubakal digelar 27 Januari 2021 di PN Depok.

"Penetapan hari sidang pertama pada Rabu, tanggal 27 Januari 2021 nanti," ucap Humas PN Depok Nanang Herjunanto.

Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad.

Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.

Sementara itu, Raffi Ahmad telah buka suara terkait ikut serta dirinya dalam pesta setelah divaksinasi Corona perdana. Raffi Ahmad meminta maaf atas tindakannya.

Permintaan maaf itu disampaikanRaffi Ahmadpada akun Instagram-nya, Kamis (14/1). Raffi Ahmad mulanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Terkait peristiwa tadi malam, di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner