bakabar.com, BARABAI – Pascadisahkannya Perda Pemilihan Pembakal (Pilbakal), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hulu Sungai Tengah (HST) mulai menyusun rencana pelaksanaan. Saat ini, Dinas PMD masih menunggu nomor Perda yang baru disahkan per 17 Mei itu.
Kabid P2D PMD HST, Irfan Sunarko menyebutkan Pilbakal akan dilaksanakan September 2021 nanti.
“Kalau nomor Perda sudah ada, akan langsung kami naikkan SK Tim Pilbakal Kabupaten ke bupati untuk disetujui,” kata Irfan.
Gambaran tahapan Pilbakal, lanjut Irfan sudah ada. Namun harus mendapatkan persetujuan dari Tim Pilbakal di Kabupaten.
“Setelah disetujui, tahapan itu akan diusulkan ke bupati lagi untuk dikeluarkan menjadi SK Bupati tentang Tahapan Pemilihan Pembakal,” jelas Irfan.
Sambil menunggu nomor Perda, kata Irfan, pihaknya fokus mengumpulkan kelembagaan Badan Pengawas Desa (BPD).
“Baru tiga kecamatan dari total 11 kecamatan yang ada. Labuan Amas Utara, Barabai dan Hantakan,” papar Irfan.
Perlu diketahui, Pilbakal yang semula dijadwalkan pada 2020 lalu terpaksa diundur hinggi 2021 ini.
Semula, hanya ada 143 desa yang akan menggelar Pilbakal, bertambah menjadi 150 karena ada masa jabatan pembakal (kepala desa) yang habis di 2021.
“Jadi untuk tahapan Pilbakal nanti wajib menerapkan protokol kesehatan. Warga pemilih per TPS pun dibatasi hanya 500 warga,” tutup Irfan.