Hot Borneo

Difriadi Darjat Siap Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima

Anggota Komisi II DPR RI, H Difriadi Darjat, siap mengawal dan memperjuangkan proses pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

Featured-Image
H Difri saat pertemuan bersama tim pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima. Foto-SBR for apahabar.com

bakabar.com, BATULICIN - Anggota Komisi II DPR RI, H Difriadi Darjat, siap mengawal dan memperjuangkan proses pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

Hal itu diungkapkannya saat melakukan silaturahmi dengan Tim Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang akan dimekarkan dari Kabupaten Kotabaru.

"Kemarin kami bersilaturahmi di Simpang Empat sekaligus membahas hal proses pemekaran Tanah Kambatang Lima sudah sampai di mana," ucap Difri, Kamis (20/10).

"Banyak yang mereka sampaikan terkait proses yang sudah dilakukan dan sedang berjalan," tambahnya.

Di antaranya Tim Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima sudah adanya surat dukungan dari lembaga desa, ormas, serta dukungan masyarakat setempat.

Kemudian dukungan resmi dari DPRD Kabupaten Kotabaru dan rekomendasi Bupati Kotabaru yang lagi proses studi akademik tentang laporan kelayakan rencana Kabupaten Tanah Kambatang Lima dari berbagai sudut.

Difriadi Darjat yang merupakan politisi dari Partai Gerindra itu menyampaikan dirinya siap mengawal apa yang menjadi cita-cita dari masyarakat demi kesejahteraan.

"Insyaallah saya akan mengawal dan memperjuangkan proses pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima ini ke tingkat nasional utama di DPR RI bersama kawan kawan yang lain di sana," ucap Amang Idip panggilan akrab H Difriadi Darjat.

Difri mengatakan untuk Kalimatan Selatan saat ini ada dua kabupaten pemekaran yang diusulkan. Pertama Kabupaten Tanah Kambatang Lima pecahan induknya Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Gambut Raya pecahan Kabupaten Banjar.

"Dalam rangka mengakomodir aspirasi pemekaran ini pemerintah lagi menggodok PP tentang desain global pemekaran kabupaten dan provinsi di Indonesia dengan dasar kaidah kaidah UU tentang pemekaran dan otonomi daerah," terangnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner