Karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Sementara, terhadap terlapor II atas nama Taufik, ditindaklanjuti ke instansi tujuan yakni Komisi Aparatur Sipil Negara RI.
Saat dikonfirmasi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie membenarkan adanya dugaan pelanggaran sehingga unsur sanksi akan diserahkan ke Komisi ASN.
"Untuk netralitas dan kode etik ASN diteruskan ke Komisi ASN. Proses penanganannya di Komisi ASN," pungkasnya kepada bakabar.com, Kamis (5/11).
Sebelumnya kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan mulai menemukan titik terang.
Di mana Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel memutuskan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditujukan kepada pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor tidak memenuhi unsur pidana.
Keputusan itu diambil setelah Gakkumdu Kalsel yang terdiri dari beberapa institusi seperti Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan rapat pleno, Selasa (6/10) malam.
Awal Oktober kemarin Jurkani datang ke Bawaslu membawa sederet barang bukti. Antara lain sarung dan uang tunai Rp50 ribu.
Barang bukti tersebut terkait kedatangan rombongan Sahbirin Noor ke sebuah warung di Amuntai, Kabupaten HSU, 29 September silam.
Pertemuan tersebut, kata Jurkani dalam laporannya, difasilitasi oleh salah satu oknum ASN di Pemkab HSU yang diduga adalah Sekda Taufik.
ASN Tak Netral, Mendagri Tegur 2 Kepala Daerah di Kalimantan