Borneo Hits

Diduga Langgar Prosedur, Penangkapan Dua Pekerja Proyek di Tapin Dipraperadilankan

Dua pekerja harian lepas proyek perumahan di Tapin, Roni Azhar dan Umar, menggugat penetapan tersangka dan penahanan mereka oleh Polres Tapin.

Featured-Image
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua karyawan proyek perumahan, Roni Azhar dan Umar, di Pengadilan Negeri Rantau. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Dua pekerja harian lepas proyek perumahan di Tapin, Roni Azhar dan Umar, menggugat penetapan tersangka dan penahanan mereka oleh Polres Tapin melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Rantau.

Gugatan diajukan oleh pengacara mereka, Hartinudin, dari Kantor Hukum Hartin & Partners.

Berdasarkan penjelasan Hartinudin, sang klien ditangkap 14 April 2025 tanpa surat tugas maupun surat perintah penangkapan yang jelas bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Ironisnya, laporan polisi yang menjadi dasar penetapan tersangka baru dibuat 2 hari setelah penangkapan.

"Kami menilai tindakan Polres Tapin cacat hukum. Tidak terdapat laporan, tetapi klien kami langsung ditangkap dan ditahan," tegas Hartinudin.

Dijelaskan bahwa Roni dan Umar disebut hanya menjalankan tugas biasa di proyek pengurukan tanah milik Anugrah Tapin Regency.

Namun ketika membantu warga mengisi halaman rumah dengan tanah uruk dari proyek tersebut, mereka justru dituduh menjual tanah urug secara ilegal.

Hartinudin menyebutkan bahwa tanah uruk bukan mineral atau batubara, sehingga tidak termasuk dalam kategori bahan tambang berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan.

"Mereka bukan pelaku tambang ilegal, sehingga tidak bisa dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 UU Minerba. Ini murni kesalahan tafsir hukum," tukas Hartinudin.

Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum berharap hakim menyatakan bahwa penangkapan maupun penahanan Roni dan Umar tidak sah secara hukum, serta meminta mereka dibebaskan.

"Kami percaya hakim akan melihat fakta hukum secara objektif dan memutus perkara ini dengan adil," tutup Hartinudin.

Roni Azhar alias Roni dan Umar alias Boy ditangkap, Senin (14/4) sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam konferensi pers, Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan alat berat milik pengembang untuk menggali tanah di area perumahan, kemudian dijual kepada warga seharga Rp300 ribu per rit.

Sementara Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama menambahkan kegiatan itu dilakukan berulang kali, bukan hanya satu kali transaksi.

Selanjutnya polisi menyita satu unit excavator Hyundai Rolex 110 warna kuning dan dump truk Isuzu putih sebagai barang bukti. Adapun pelaku ditahan dan dijerat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner