Peristiwa & Hukum

Diduga Lakukan KDRT, Pria Warga Alalak Banjarmasin Dibekuk Polisi

Pria berinisial SMY (28), dibekuk polisi usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri MW (23).

Featured-Image
Pria berinisial SMY (28), dibekuk polisi usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya MW (23). Foto-Satreskrim Polresta Banjarmasin

bakabar.com, BANJARMASIN - Pria berinisial SMY (28), dibekuk polisi karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya MW (23).

SMY diamankan personel Satreskrim, Satintelkam Polresta Banjarmasin, dan Macan Resta, di kediaman orang tuanya Jalan Alalak Selatan RT 09 RW 01, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, pada Rabu (18/10/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan, awal mula KDRT itu dilakukan oleh SMY kepada istrinya MW, pada Sabtu (1/7/2023) lalu.

Usai suaminya melakukan kekerasan kepadanya, kata Thomas, MW pun langsung berinsiatif untuk visum luar di Rumah Sakit Dr H Moch Ansari Saleh.

"Menurut hasil visum, korban mendapat luka tusuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, punggung sisi kanan, perut, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, dan lipat paha kanan," kata Kasat Reskrim, Jumat (20/10/2023).

Tak hanya itu, MW juga ditemukan udara pada rongga selalput paru kanan.

"Dan luka iris pada kiri dahi, pipi kanan, jari manis tangan kanan, punggung sisi kanan, belakang telingan kanan, dan luka lecet pada kanan leher," cetusnya.

Merasa tak terima anak perempuannya dianiaya oleh SMY, sang ayah P (54) langsung melporkan ke Mapolresta Banjarmasin.

"Kita mendapat laporan dari sang ayah korban P (54) bahwa dia tidak terima anak perempuannya dianiaya oleh suaminya SMY," bebernya.

Usai mendapar laporan itu, lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Berselang beberapa bulan, Pelaku SMY pun berhasil diringkus, dan langsung di bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, kini dia betada di kantor untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Thomas.

Editor
Komentar
Banner
Banner