Peristiwa & Hukum

Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Gerebek Rumah di Pemurus Dalam Banjarmasin

Pria berinisial MU (43) diamankan polisi di Jalan Tembikar Kanan, Komplek Nabawi, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin usai kedapatan menyimpan narkot

Featured-Image
Pria berinisial MU (43) diamankan polisi di Jalan Tembikar Kanan, Komplek Nabawi, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (28/9). Foto-Polsek Banjarmasin Selatan.

bakabar.com, BANJARMASIN - Pria berinisial MU (43) diamankan polisi di Jalan Tembikar Kanan, Komplek Nabawi, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (28/9). sekira pukul 18.40 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pihaknya mengamankan dua paket sabu dengan berat bersih 1,45 gram.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 butir Ekstasi atau XTC dengan warna abu-abu, 2 sendok sabu, dan 1 timbangan digital," ujar Sudirno Reskrim kepada bakabar.com, Selasa (3/9).

Sudirno mengungkapkan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh petugas bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi narkotika.

Usai mendapat informasi tersebut, petugas pun melakukan pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut, tepat pada Kamis 28 September 2023 sore, pihaknya mendatangi lokasi rumah pelaku.

Saat di lokasi, petugas melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan dua buah paket sabu-sabu dengan berat  1,45 gram dan satu butir ekstasi warna abu-abu.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti satu buah timbangan digital dan dua buah sendok sabu.

Dari penemuan tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ya benar, sekarang pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan," bebernya.

"Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 Tentang  Narkotika," pungkas Kanit Reskrim.

Editor


Komentar
Banner
Banner