bakabar.com, BATULICIN – Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan gudang penampungan CPO (Crude Palm Oil) atau minyak kelapa sawit yang diduga ilegal.
Dugaan CPO ilegal itu pertama kali ditemukan di Pangkalan Tanah Merah, Jalan Raya Batulicin, RT 10, Kelurahan Batulicin, Tanah Bumbu, Selasa (15/3) sekira pukul 12.00 WITA.
“Iya kami telah menemukan CPO yang diduga ditampung secara ilegal,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, kepada bakabar.com, Selasa (15/3) sore.
AKP Wahyudi menambahkan, setelah menemukan penampungan CPO itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan melalui informasi yang didapat.
“Kami kembangkan dan kemudian kami juga dapati satu tangki dan enam kontainer CPO lagi di Pelabuhan Samudera,” ujar AKP Wahyudi.
“Jadi saat ini ada satu gudang penampungan, satu tangki dan enam kontainer CPO yang kami police line,” terangnya.
“Hingga saat ini kami belum menetapkan tersangka. Kami masih melakukan lidik mendalam dan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan CPO ilegal itu,” pungkasnya.
Ditangkap di Cilacap, Polisi Terus Dalami Kasus BM Bandar Arisan Bodong Tanah Bumbu