bakabar.com, RANTAU - Wanita berinisial M (42) Desa Teluk Haur, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin Diduga menggelapkan dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) pada periode 2014/2015 lalu.
Dia merupakan Ketua Kelompok Peminjam dari Kelompok simpan pinjam khusus perempuan Desa Teluk Haur.
“Sebelumnya pihak Polres Tapin menemukan adanya dugaan penggelapan dana pembayaran angsuran nasabah lebih dari Rp 200 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Zaenul Abidin Nawir, Rabu (30/9).
Zaenul mengatakan, Kejaksaan Negeri Tapin menerima berkas perkara pada Selasa, (11/8) lalu dari Satreskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Tapin.
"Kasus ini memasuki tahap P-21 pada Selasa, (15/9) lalu. Dan Senin (28/9) kemarin telah memasuki tahap 2," ujarnya.
Sebagai sanksi perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto atau Pasal 3 Junto pasal 8 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diduga dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk ancamannya pasal 2 minimal 4 Tahun maksimal sampai 20 Tahun, pasal 3 ancamannya 1 Tahun sampai 5 Tahun," ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan sementara Polsek Tapin Utara, sebelum pelaksanaan persidangan.
“Benar, sudah 3 hari tahanan itu ada di sini,” ujar Kapolsek Tapin Utara, Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan kepada bakabar.com.