bakabar.com, TANJUNG REDEB – Polres Berau meringkus seorang pemuda berinisial MT (18) baru-baru ini. Pasalnya MT melakukan tindakan tidak terpuji pada seorang gadis berusia 14 tahun hingga menyebarkan video mesumnya kepada kakak korban.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan, Segah, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Minggu (20/3/2022) lalu. Pelaku menemani korban latihan menari di sekolahnya. Ketika selesai latihan, pelaku mengajak korban berhubungan badan dengannya.
“Pelaku ini merupakan sepasang kekasih atau sedang berpacaran. Kemudian selesai latihan menari itu pelaku ngajak korban berhubungan badan, namun korban menolak ajakan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi pada Rabu (1/6/2022).
Karena ditolak korban, MT pun emosi dan mengancam akan memukul jika tidak menurutinya. Korban yang takut lantas mengiyakan ajakan pelaku untuk berhubungan suami istri. Pelaku dan korban pun pergi ke sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Segah.
"Di sana pelaku memesan kamar dengan tarif Rp 100 ribu semalam dan berhubungan badan di kamar tersebut," jelasnya.
Sayangnya, hubungan mereka tidak bertahan lama. Hanya berlangsung sekitar 3 bulan saja. Korban ketahuan selingkuh dengan pria lain hingga akhirnya hubungan MT pun diakhiri. Namun MT yang sakit hati kemudian mengancam korban akan mengirimkan foto bugil korban pada kakaknya pada Sabtu (30/4).
"Pelaku mengaku mengambil foto dan merekam dirinya saat berhubungan badan dengan korban beberapa waktu lalu. Terus dia ngancam akan disebarkan foto-foto dan video itu ke kakak korban," bebernya.
Pelaku pun mengirimkan video ke kakak korban yang berisi video hubungan badannya pada 1 Mei 2022 lalu. Kemudian video mesum tersebut dikirim lagi pada tanggal 7 Mei dan 26 Mei 2022 lalu.
"Kakak korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut pada Jumat 27 Mei 2022 ke Polsek Segah," ujarnya.
Dari laporan tersebut, pelaku langsung diciduk oleh polisi dan dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut. Atas tindakannya itu, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.