bakabar.com, BANJARMASIN – Diduga mencuri kabel, Yusdianor alias Iyus (40) dibekuk polisi.
Pria yang tinggal di Jalan A Yani KM 8 Manarap Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan di di Jalan Dewi Sartika Gang Baru Indah RT 16 Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin Selatan, Kamis (1/10) sore sekira pukul 17.30 Wita.
Semula, aksi Iyus dipergoki warga saat dia tengah asyik berada dalam ruang Base Transmisi Station (BTS) 3G.
Warga pun langsung melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan. Sejumlah personel langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku agar tak dihakimi warga.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Idit Aditya menjelaskan aksi pelaku memang kepergok warga saat menaiki pagar BTS. Saksi sempat melihat pelaku membawa parang.
“Karena bersenjata tajam warga lekas melapor ke kami. Begitu anggota datang pelaku masih sibuk memotong kabel,” terang Idit.
Setelah berhasil mengamankan Iyus, polisi menemukan 15 potongan kabel yang berukuran 30 cm meter sudah dipotongnya.
“Diduga kuat kabel berisi tembaga itu mau dijualnya secara kiloan,” ujar Idit.
Barang bukti lain senjata tajam (Sajam) dan tang serta obeng berhasil disita karena digunakan alat untuk memotong.
“Sampai saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan. Diperkirakan kerugian belasan juta dan pelaku dijerat sesuai pasal 363 KUHP,” tandas Idit.