News

Diduga Beristri Dua, Kompol D Resmi Dimutasi!

Buntut skandal dugaan perselingkuhan, Kompol D resmi dimutasi. Terindikasi beristri dua, perwira serse satu ini resmi ditugaskan ke pelayanan masyarakat (Yanma)

Featured-Image
Sugeng Guruh Gautama, pengemudi mobil Kompol D saat di ruang tahanan Mapolres Cianjur.

bakabar.com, JAKARTA - Buntut skandal dugaan perselingkuhan, Kompol D resmi dimutasi. Perwira serse Polda Metro Jaya satu ini dipindahtugaskan ke pelayanan masyarakat (Yanma) setelah terindikasi beristri dua.  

"Intinya ada rewards ada punishment, program Pak Kapolda jelas, sebagai suatu rewards saja, mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu siang (1/2).

Kompol D dimaksud diduga adalah Dwi Yuniar Mukti Setyawan. Mutasi Kompol D tertuang dalam surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tertanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga: Kapolda Metro: Kompol D Ditahan dan Bakal Dijatuhi Sanksi Etik

Trunoyudo menjelaskan pihaknya selalu berkeseimbangan serta berkomitmen, namun apabila ada pelanggaran anggota tentunya ada hukuman.

"Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi. Apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," ujarnya.

Sebagai informasi, Kompol D terlibat dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan Selvi Amalia. Ia diduga mempunyai hubungan bersama Nur yang merupakan penumpang di mobil Audi A6.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo. 

Saat ini, Bidang Propam Polda Metro Jaya sedang menyelidiki adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pada Kompol D. 

Baca Juga: Terungkap Hubungan Istimewa Kompol D dengan Nur, Wanita di Mobil Audi A6

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner