bakabar.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Noel dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden (Prabowo) telah mendatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dikutip detikNews, Jumat (22/8/2025) malam.
Pemerintah, kata dia, menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada KPK. Pras meminta kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk berhati-hati dan benar-benar bekerja untuk rakyat.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Ketua Umum Jokowi Mania (Joan) itu.
Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya.
Dia lalu meminta maaf kepada istri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia. “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan pada proses pengurusan sertifikasi K3 oleh para petinggi Kementerian Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.
"Sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara," kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.
Noel menerima uang panas tersebut dua bulan setelah menjabat Wakil Menaker. "IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) menerima sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024,’’ beber Setyo.
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel, dalam kasus ini. Mereka kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Sepuluh tersangka lainnya, adalah Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker).
Kemudian, Fahrurozi (Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025), Sekarsari Kartika Putri (subkoordinator), Supriadi (koordinator), serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.(*)