Kabar Haji 2023

Dicekal, Jemaah Banjarbaru Purnawati Masih Bisa Berhaji

Purnawati Ahar Busri meruapakan jemaah haji embarkasi Banjarmasin yang dipulangkan.

Featured-Image
Seorang jemaah haji embarkasi Banjarmasin dipulangkan oleh pemerintah Arab Saudi. apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Meski telah dicekal, kuota haji Purnawati Ahar Busri dijamin masih tersedia untuk musim haji 2029 mendatang.

Purnawati yang berangkat bersama kloter 15 embarkasi Banjarmasin baru saja dipulangkan ke Tanah Air. Sebab, dia masuk daftar cekal Kerajaan Arab Saudi.

Penyebabnya warga Landasan Ulin Timur Banjarbaru itu pernah dideportasi dari Arab Saudi di pertengahan 2019.

Status cekal jemaah yang bersangkutan diketahui ketika diperiksa Imigrasi Arab Saudi, sesaat usai mendarat di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Jumat (24/6).

Sekarang Purnawati sudah dipulangkan ke Kalsel, setelah difasilitasi Kementerian Agama. Ketika tiba di Bandara Syamsudin Noor, Purnawati dijemput PHU Kanwil Kemenag Kalsel.

Berdasarkan aturan Arab Saudi, status cekal seseorang yang pernah dideportasi baru akan dihapus setelah 10 tahun kemudian.

Berangkat dari aturan tersebut, kuota jemaah yang bersangkutan tetap tersedia di musim haji 2029.

Baca Juga: Masuk Daftar Cekal, Seorang Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Dipulangkan

"Terkait biaya tambahan atau semacamnya, dipastikan akan menyesuaikan ketentuan tahun haji 2029. Demikian pula dengan regulasi maupun prosedur tetap yang lain," papar Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, HM Tambrin, Senin (26/6).

Selain Purnawati Ahar Busri, terdapat 4 jemaah asal Indonesia yang masuk daftar cekal di musim haji 2023. Mereka berasal dari Lombok dan Surabaya.

Baca Juga: Kemenag: Kuota Jemaah Haji Indonesia Terserap 99,6 Persen

Sementara Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Eko Hartono, menjelaskan bahwa terjadi perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi.

"Sebelum tahun 2021, masa cekal di Arab Saudi berlaku 5 tahun. Namun setelah pandemi Covid-19, masa cekal ditambah menjadi 10 tahun," jelas Eko seperti dilansir Tempo.

Jauh sebelumnya orang yang masuk daftar cekal, tetap bisa menjalankan umrah dan haji. Namun mereka tidak bisa berlama-lama di Arab Saudi, sehingga harus langsung pulang, begitu ibadah haji dan umrah selesai.

"Namun sekarang Arab Saudi menghapus kebijakan tersebut. Sekarang mereka lebih tegas,” beber Eko.

Editor


Komentar
Banner
Banner