bakabar.com, BATULICIN - Ribuan botol miras tanpa izin disita Polres Tanah Bumbu dalam operasi yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, Sabtu (12/11) dini hari.
Miras tersebut dibawa BCO (54) dan ZNL (33) dalam sebuah pikap, ketika mereka melintas di Jembatan Pagatan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, sekitar pukul 04.00 Wita.
"Kami mengamankan dua pria bersama ribuan botol miras tanpa izin, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat," papar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa.
Kedua pelaku berasal dari Kecamatan Simpang Empat. Diketahui BCO berdomisili di Jalan Insgub RT 09 Kelurahan Kampung Baru, sedangkan ZNL di Jalan Pelabuhan Samudera RT 001 Desa Sejahtera.
"Dari tangan pelaku, disita 148 dus atau 1.828 botol miras berbagai jenis dan merek," tambah Kasat Reskrim AKP Wahyudi.