News

Dibunuh Densus 88, Keluarga Korban Bakal Lapor Jokowi

Keluarga sopir taksi daring yang dibunuh anggota Densus 88 Antiteror Polri bakal mengadu kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam, dan Kapolri Jenderal Listyo

Featured-Image
Istri Korban Sopir Taksi Online dan Kuasa Hukum Korban (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Keluarga sopir taksi daring yang dibunuh anggota Densus 88 Antiteror Polri bakal mengadu kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebab keluarga korban menuntut keadilan atas kematian Sony Rizal Taihitu di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Kami akan melaukan pengaduan termasuk nanti kita siapkan surat ke Presiden, Menkopolhukam dan pak Kapolri," kata penasihat hukum keluarga korban, Jundri Berutu kepada wartawan, Selasa (14/2).

Dalam pengaduannya, ia akan menyeretakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditandai dengan dirampasnya nyawa Sony secara tragis di tangan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

"Karena ini menyangkut dengan Hak Asasi Manusia, menghilangkan nyawa orang, kemudian menyengsarakan keluarga yang ditinggalkan oleh korban, perbuatan juga demikian," ujarnya.

Ia berharap pengaduannya kepada para elite dapat memberikan akselerasi dalam menguak kasus pelanggaran HAM.

Diketahui, sopir taksi daring Sony Rizal Taihitu dibunuh anggota Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Depok. Semula kasus ditangani oleh Polres Metro Depok sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS yang juga anggota Densus 88 sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi daring Sony Rizal Taihitu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan saat itu juga," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Balai Wartawan Polri, Selasa (7/2).

Bripda HS telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner