Kalsel

Dibongkar, Jembatan Mandastana Belum Tentu Dibangun Ulang

apahabar.com, MARABAHAN – Nyaris dua tahun tidak disentuh, mulai terlihat aktivitas alat-alat berat di Jembatan Mandastana,…

Featured-Image
Sejumlah ibu dan anak sekolah menonton pembongkaran Jembatan Mandastana yang dimulai, Selasa (3/12). Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Nyaris dua tahun tidak disentuh, mulai terlihat aktivitas alat-alat berat di Jembatan Mandastana, Selasa (3/12).

Aktivitas tersebut bukan persiapan membangun ulang, melainkan hanya pembongkaran sisa-sisa jembatan yang roboh 17 Agustus 2017 silam.

Pembongkaran tersebut sedianya merupakan tindakan antisipasi dari pihak terkait, mengingat banyak warga yang beraktivitas di sekitar jembatan.

“Sesuai penilaian tim ahli, dikhawatirkan terjadi roboh susulan,” papar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Kuala, Saberi Thannor, melalui Kabid Bina Marga, Edy Supriadi, Senin (2/12).

“Kalau kemudian benar-benar roboh dan mengakibatkan korban, berarti memunculkan kasus hukum baru,” imbuhnya.

Sebenarnya pembongkaran jembatan sudah lama direncanakan. Namun lantaran jembatan juga menjadi barang bukti, pembongkaran menunggu inkrah.

“Disamping berisiko roboh, sungai masih dimanfaatkan sebagai sarana transportasi. Masyarakat lantas mengeluh, karena badan jembatan yang roboh menghalangi sungai,” beber Edy.

Bagian yang dihancurkan hanya bagian atas jembatan, karena rawan ambruk. Sedangkan tiang tidak dirobohkan, karena bukan pekerjaan mudah dan membutuhkan biaya tidak sedikit.

“Pembongkaran berlangsung selama 75 hari ke depan oleh kontraktor pemenang lelang dan menggunakan anggaran sebesar Rp1 miliar,” jelas Edy.

Begitu selesai dibongkar, pembangunan ulang tidak serta-merta dilakukan. Diperlukan beberapa pertimbangan, di antaranya kemampuan APBD Batola, keinginan masyarakat sekitar dan kajian teknis.

Kasus robohnya Jembatan Mandastana menyeret H Rusman Adji, Yudi Ismani dan Datmi ke bui. Mereka masing-masing dihukum penjara 4,6 tahun, 4 tahun dan 4 tahun.

Selain menjalani kurungan, Rusman juga diwajibkan mengembalikan uang negara senilai Rp16,3 miliar.

Uang pengembalian itu bisa saja digunakan untuk membangun kembali jembatan. Namun sesuai peraturan negara, terdapat proses yang mesti dilewati sehingga uang tersebut tak bisa langsung digunakan.

Seandainya dapat dikembalikan sesuai tuntutan, uang tersebut lebih dulu masuk rekening Pemkab Batola.

Uang pengembalian itu dikategorikan sebagai pendapatan daerah dan dikeluarkan untuk belanja pembangunan. Sehingga pembangunan Jembatan Mandastana pun berasal dari APBD murni.

Hingga jembatan tersebut dibangun ulang, warga Desa Tanipah, Sungai Ramania, Tatah Alayung dan Antasan Segera terpaksa menggunakan jembatan sementara yang terbuat dari kayu dan lebih sempit.

Baca Juga: PPTK Jembatan Mandastana Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Paving Block Taman Kamboja Rusak, Isnaini Salahkan DLH

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner