bakabar.com, BANJARBARU - Pemkot Banjarbaru melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada pemilik warung jablai di Simpang 3 LIK Kecamatan Liang Anggang. Mereka diberi waktu 30 hari untuk membongkar sendiri bangunannya, terhitung sejak Kamis (1/12) hari ini.
"Dari SP 3 ini akan kami beri waktu 30 hari untuk pembongkaran," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani.
Baca Juga: DEMI GENGSI! Kroasia vs Belgia, Pertaruhan Peringkat Dunia
Dia mengungkapkan SP 3 ini merupakan tindak lanjut dari SP 2 yang dilayangkan 14 hari yang lalu. Rencananya, jika dalam 30 hari pemilik bangunan masih bandel, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.
Dalam proses pembongkaran itu, Pemkot Banjarbaru juga didukung oleh PLN dan PTAM Intan Banjar.
"Kalau kami yang membongkar takutnya ada yang bocor atau korslet," ujarnya.
Baca Juga: Putus Cinta, Seorang Pria di Kapuas Tega Aniaya Sang Kekasih
Dia kemudian menjelaskan soal izin usaha yang dipegang para pemilik warung. Muri berkata pihaknya tetap fokus pada pemilik warung yang tidak memiliki izin bangunan, sehingga meskipun mereka memiliki izin usaha, bangunannya akan tetap dibongkar.
"Tetap dibongkar karena NIB itu izin usaha bukan izin bangunan. Yang ingin kami tertibkan bangunannya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Hidayaturahman, ikut memback up untuk menyampaikan surat peringatan ketiga tersebut.
"Kita tahu kalau malam seperti apa di wilayah ini (sekitar Jalan Trikora LIK), tapi dalam hal ini penekanan lebih kepada penertiban bangunan liar, tidak memiliki izin," tuntasnya.