Tim Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) kembali menyambangi Sekretariat Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah, Rabu (11/10) siang.
Kedatangan tim yang berisikan anggota divisi hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2 itudikoordinatori oleh Jurkani.
Jurkani bukan sosok asing di Bawaslu Kalsel. Jurkani sudah dua kali ikut melaporkan dugaan pelanggaran Sahbirin Noor, calon gubernur Kalsel nomor urut 1.
Kehadirannya pun kali ini terbilang unik. Berdasarkan pantauan bakabar.com, Jurkani mengenakan sehelai sarung berlogo Paman Birin.
Sarung tersebut dipasang menggantung di lehernya.
Di mana sarung itu merupakan barang bukti dugaan pelanggaran pidana pemilu BirinMu, sebutan paslon Sahbirin-Muhidin yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Tak cuma sarung. Di tangannya juga terdapat dua kotak ‘tolak angin’ yang rencananya akan diserahkan langsung kepada ketua dan komisioner Bawaslu Kalsel.
“Pada hari ini kami meminta hasil putusan sidang pertama kemarin ke Bawaslu. Kedua, kami akan memberikan bingkisan kepada komisioner Bawaslu Kalsel dalam bentuk jamu tolak angin supaya komisioner tidak masuk angin dan selalu sehat,” ucap Jurkani kepada awak media, Rabu (11/11) siang.
Ia berharap agar semua laporan yang ditangani Bawaslu Kalsel berjalan dengan lancar.
Mengingat, kata dia, masih ada 4 laporan yang masih ditangani Bawaslu Kalsel.
Salah satunya seperti dugaan penggunaan mobil dinas dan program bedah rumah.
“Jadi terserah kepada rekan-rekan untuk menafsirkan apa saja,” pungkasnya.
Rontoknya dugaan pelanggaran administratif secara TSM itu memang belum membuat pasangan BirinMu lega.
Masih ada empat laporan dugaan pelanggaran administratif yang telah teregister di Bawaslu Kalsel.
“Ada empat laporan yang telah teregister dan akan dilakukan kajian,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada awak media, kemarin.
Penanganan dugaan pelanggaran administratif ini, kata dia, tertuang dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sedangkan pelanggaran administratif TSM termaktub dalam Pasal 73 UU Pilkada. Kemudian dengan hukum acaranya di dalam Perbawaslu 9 Tahun 2020.
“Kalau Pasal 71 ayat 3 itu hukum acaranya berpatok pada Perbawaslu 8 Tahun 2020. Jadi payung hukumnya berbeda,” jelas Aldo, begitu ia kerap disapa.
Perbawaslu ini, sambung dia, merupakan hukum acara dalam menangani pelanggaran administratif.
Berdasarkan Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, dugaan pelanggaran dilihat dalam kurun waktu enam bulan ke belakang sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Kami akan melakukan kajian dan Insyaallah rampung besok. Kami akan melakukan pleno terhadap laporan tersebut,” bebernya.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif ini, sanksinya adalah diskualifikasi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 junto Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada