bakabar.com, RANTAU – Seorang bandar judi togel online di Lokpaikat, Kabupaten Tapin berhasil dibekuk. Kini berinisial NE alias Ucul (39) terancam 6 tahun bui.
Dibekuknya bandar judi togel online Lokpaikat tapi ini dilakukan Unit II Tipiter Sat Reskrim Polres Tapin bersama Tim Gabungan Unit Kamneg sat Intelkam dan Personel Polsek Lokpaikat.
Reskrim AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas, AKP Agung Setiawan mengatakan awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga sering terjadi permainan judi jenis togel online.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono memimpin Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tapin, Tim Gabungan Unit Kamneg sat Intelkam dan Personel Polsek Lokpaikat langsung melakukan penyelidikan.
Tidak berlangsung lama pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang bandar judi togel online.
“NE alias Ucul (39) kita amankan tanpa ada perlawanan. NE sebagai bandar judi jenis togel online di situs judi m2.totojitu-online.com dengan akun yudiirawan,” ujar AKP Agung, Jumat (26/8).
Dari tangan tersangka Polres Tapin berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Handphone Merk OPPO seri A3s, uang pembelian togel dari pemasang sebesar Rp1.226.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres Tapin untuk menjalani proses selanjutnya,” jelasnya.
Atas tindakannya tersangka NE (39) dikenakan pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, sebagaimana yang dimaksud Pasal 45 Ayat (2) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 303 KUHPidana.