Polemik Rektor UNS

Dibebaskan dari Guru Besar, Wakil Ketua MWA UNS Ajukan Keberatan

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Profesor Hasan Fauzi merasa keberatan. Ia dibebaskan dari jabatan guru besar.

Featured-Image
Wakil Ketua MWA UNS, Prof. Hasan (kanan) dan Sekretaris MWA Prof Tri Atmojo Kusmayadi (kiri). Foto : apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Profesor Hasan Fauzi merasa keberatan. Ia dibebaskan dari jabatan guru besar.

Pembebasan itu adalah sanksi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Lantaran ia dianggap menyalahgunakan wewenang. Tapi Hasan membantahnya.

"Tidak ada penyalahgunaan wewenang. MWA hanya berkirim surat ke Menteri (Nadiem Makarim)," kata Hasan.

Baca Juga: Wakil Ketua dan Sekretaris MWA UNS Dibebaskan dari Jabatan Guru Besar

Isi suratnya hanya melaporkan hasil pilihan rektor dan menyampaikan yang terjadi di UNS. "Serta mengusulkan solusi kepada Pak Menteri berdasarkan kondisi tersebut," klaimnya.

Selain Hasan, yang dapat sanksi serupa adalah Sekretaris MWA UNS Profesor Tri Atmojo Kusmayadi. Keduanya sama-sama diberi status jabatan pelaksana.

Hasan lalu mempertanyakan, apakah hal itu adalah perbuatan menyalahgunakan wewenang. Begitu pula dengan yang dilakukan Tri yang hanya menjalankan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pilrek.

"Kami berkirim surat ke kementerian. Kami juga sudah mengajukan keberatan ke kementerian dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner