Peristiwa & Hukum

Diancam, Remaja 16 Tahun di Satui Tanah Bumbu Pasrah Digerayangi

Persetubuhan di bawah umur terjadi di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Featured-Image
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tanah Bumbu

bakabar.com, BATULICIN - Tindak asusila anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Seorang remaja 16 tahun digerayangi oleh temannya yang berusia 17 tahun. Kejadian ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Satui.

"Kami amankan pelaku tindak pidana asusila di bawah umur," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (14/10).

Iptu J Sinaga menjelaskan awal peristiwa asusila diketahui di rumah korban pada Kamis (12/10) sekira pukul 14.00 Wita.

Pada saat itu korban sedang tidur kemudian dibangunkan ibunya memberitahukan bahwa pelaku datang ke rumah tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku duduk di ruang tamu. Kemudian korban menghampirinya dan duduk bersampingan dengan pelaku.

Ketika itu juga pelaku langsung meraba di bagian tubuh terlarang korban.

Korban pun hanya bisa pasrah, karena takut dengan ancaman pelaku yang akan mengumbar aib korban kalau tidak memuaskan nafsunya.

Namun, ketika pelaku menjalankan aksi birahinya dengan membuka celana korban. Ternyata ibu korban mengetahui hal tersebut dan langsung memarahinya.

Dari keterangan korban, sebelumnya pada Senin, 2 Oktober 2023 juga pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Satui," kata Iptu J Sinaga.

"Atas laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di pinggir Jalan Kamboja Desa Al Kautsar Jumat (13/10) sekira pukul 09.30 Wita," pungkas Iptu J Sinaga.

Editor


Komentar
Banner
Banner