bakabar.com, BALIKPAPAN - Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengungkap tindak penyelewengan solar di Perairan Peciko, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), baru-baru ini.
Terdapat lima orang tersangka yang diamankan polisi terkait kasus ini, yakni empat awak tug boat beserta pemilik kapal kelotok sekaligus penadah.
Mereka yakni, Herman dan Rustang selaku nakhoda dan kru kapal KCT 1906. Kemudian Taufik Indayanto dan Johar Tachid selaku nakhoda dan kru TB Forisa 810 serta Kama si pemilik kapal kelotok.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 2.520 liter solar hasil 'kencing' tug boat tersebut.
Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan pihak Pertamina yang mengatakan pihaknya kerap kehilangan barang-barangnya yakni minyak.
Lantas, dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Operasi dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Polairud bekerjasama dengan Dirkrimsus Polda Kaltim. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tug boat serta kapal klotok yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di Perairan Peciko. Yakni mereka sedang memindahkan solar dari tug boat ke kapal kelotok menggunakan pompa alkon,” kata Tatat saat press rilis pada Kamis (14/4).
Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap para pelaku, solar tersebut merupakan bahan bakar operasional yang kemudian dijual tanpa legalitas yang sah oleh kru tug boat kepada pemilik kapal klotok.
Aktivitas ‘kencing’ ini disinyalir sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.
"Dalam satu bulan mereka bisa melakukan bongkar muat sebanyak empat kali. Untuk satu kali bongkar muat, kapal kelotok menampung antara 6 hingga 12 jerikan berkapasitas 35 liter dari satu tug boat," beber Tatar didampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho.
Ambil Untung Rp50 Ribu/Liter
Di lain pihak, Kama selaku penadah saat menjalani pemeriksaan mengaku, membeli solar dari nakhoda tug boat seharga Rp200 ribu per jeriken.
Selanjutnya, solar-solar yang dibeli oleh pria berusia 43 tahun itu hendak dijual lagi seharga Rp250 ribu per jeriken.
"Saya baru tiga bulan ini mulai Pak. Soalnya nyari solar susah sekarang, jadinya ada yang nawarin begini terus saya mau. Solarnya mau dijual ke nelayan aja, karena di sini (Samboja, Kukar) nelayan sulit mendapat solar," akunya.
Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti di antaranya dua tug boat, kapal kelotok, alat pompa, serta jeriken penampung solar diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltim guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, empat kru tug boat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sementara pemilik kapal kelotok dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan yang diancam hukuman pidana kurungan penjara lima tahun.