bakabar.com, BANJARMASIN – Rencana aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah sopir di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin urung dilaksanakan, Selasa (22/2).
Pantauan media ini, sejak pagi, ratusan polisi sudah melakukan pengadangan. Selain itu, massa aksi juga tak kunjung muncul.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, rencana aksi itu tidak diperkenankan untuk dilakukan lantaran dinilai melanggar aturan.
Ia mengatakan, meski ada pemberitahuan kepada Kepolisian tentang rencana aksi unjuk rasa itu, namun pemberitahuan tidak disertai informasi lengkap siapa penanggungjawab dan koordinator lapangan pada demonstrasi tersebut.
Selain itu, perundang-undangan juga kata Kapolresta melarang adanya aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu aktivitas pada objek vital termasuk pelabuhan.
Aktivitas pada objek vital pelabuhan sangat berpengaruh pada roda perekonomian dan kemaslahatan masyarakat umum.
“Jadi saya nyatakan tidak ada aksi demo di sini dan tidak boleh,” kata Kapolresta Banjarmasin.
Ia mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat atau kelompok mana pun agar tidak terprovokasi dengan ajakan demonstrasi yang menyalahi aturan.
“Saya imbau masyarakat atau kelompok masyarakat jangan coba-coba membuat situasi tidak kondusif di pelabuhan. Karena Sudah jelas aturannya diundang Undang-Undang dilarang melaksanakan unjuk rasa di pelabuhan,” tegas Kombes Sabana.
Masyarakat kata dia tentu tetap dipersilahkan untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat melalui aksi unjuk rasa asalkan tetap dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku.
Masih tingginya angka penularan Covid-19 di Banjarmasin menurutnya juga harus menjadi pertimbangan dalam hal pengumpulan massa seperti aksi unjuk rasa.
Saat ini Kota Banjarmasin sendiri berstatus PPKM Level 3 untuk menekan angka penularan Covid-19.
Unjuk Rasa Sopir di Banjarmasin Besok, Organda Kalsel Buka Suara