Hot Borneo

Di Kejari Tala, Mira Maafkan Pencuri Ponselnya Lewat Restorative Justice

apahabar.com, PELAIHARI – Lewat Restorative justice di Kejari Tanah Laut, Mira Nopitasari memaafkan Untung Gunawan yang…

Featured-Image
Kejaksaan Negeri Tanah Laut melaksanakan kegiatan  penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, Selasa (16/8). Foto-Ist

bakabar.com, PELAIHARI – Lewat Restorative justice di Kejari Tanah Laut, Mira Nopitasari memaafkan Untung Gunawan yang telah mencuri ponselnya.

Kejaksaan Negeri Tanah Laut pun menghentikan kasus tersebut pada Selasa (16/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani mengatakan restorative justice bisa dilakukan jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara

Terkait kasus ini, proses damai dilakukan dengan mengembalikan ponsel yang dicuri.

Secara psikologis, korban juga tidak dirugikan. Menurut Kajari, korban bersedia memaafkan pelaku.

“Sebagai dasar lain restorative justice, korban dan tersangka sudah membuat surat perjanjian perdamaian secara tertulis,” ucapnya.

Sementara Mira Nopitasari mengaku menghentikan penuntutan kepada tersangka karena kasihan. Apalagi tersangka mau bertanggung jawab dan mengembalikan handphone miliknya.

“Semoga saja tersangka bisa berubah menjadi baik,”ucapnya.

Ditempat yang sama, Untung Gunawan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya sangat menyesal tidak mau mengulanginya lagi,”ujarnya.



Komentar
Banner
Banner