Tak Berkategori

Di Banjarmasin, Wakil Ketua KPK Warning Modus Rasuah Pengadaan Barang Jasa

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatensi modus korupsi pada pelaksanaan barang jasa…

Featured-Image
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Seminar Nasional bertema, ”Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa”, Kamis, 2 Desember 2021 di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, yang merupakan rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021. Foto: KPK untuk apahabar

bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatensi modus korupsi pada pelaksanaan barang jasa (PBJ).

Lili juga kembali mengingatkan pentingnya upaya pencegahan korupsi. Ia memandang pencegahan yang didorong oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) maupun oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bermula dari identifikasi atas berbagai titik rawan korupsi.

Antara lain, yaitu mark-up pada pelaksanaan PJB dan penurunan spesifikasi atau kualitas.

Hal tersebut disampaikan Lili dalam Seminar Nasional bertema, "Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa", Kamis, 2 Desember 2021 di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, yang merupakan rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

"Kami melihat adanya modus korupsi pada tahapan proses PBJ mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban. Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang berintegritas," ujar Lili.

Berdasarkan data KPK, sebut Lili, sejak 2004 hingga Juni 2021, terdapat 241 kasus terkait PBJ yang ditangani KPK. Selain itu, lanjutnya, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 ada 36 kasus terkait infrastruktur.

KPK, sambung Lili, karenanya meminta komitmen pemda untuk melakukan pembenahan tata kelola agar proses PBJ dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan, serta bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun.

Di sisi lain, dia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaannya bebas dari korupsi.

"Pembinaan dan pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan oleh Gubernur, Dirjen Otonomi Daerah bersama dengan LKPP. Dalam membangun UKPBJ yang berintegritas dapat tercipta bila lembaga-lembaga terkait mendukung upaya serta memiliki organisasi yang konsisten melakukan tindakan sesuai nilai, tujuan dan tugas," tutup Lili.

Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor hadir membuka seminar dan menyampaikan bahwa PBJ merupakan kegiatan yang cukup besar menggunakan keuangan negara. Setiap tahun anggaran untuk belanja barang/jasa mencapai angka triliunan rupiah.

"Di lingkungan Pemprov Kalsel, hingga November 2021, realisasi belanja PBJ mencapai Rp1,2 triliun," katanya.

Memang, sambungnya, PBJ ini dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Hampir seluruh kegiatan pemerintah seperti membangun infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, peningkatan pelayanan dan sektor lain akan bersentuhan dengan PBJ.

"Oleh karena itu, PBJ pemerintah perlu sistem manajemen yang mumpuni, kelembagaan yang kuat, termasuk peningkatan kompetensi SDM dan pejabat Fungsional di dalamnya," terang Sahbirin.

Pemprov Kalsel, ujarnya, juga terus berupaya melakukan transformasi ke arah digitalisasi dalam PBJ. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi "SI BEKANTANS" pada 16 November 2021 sebagai implementasi program Belanja Langsung Pengadaan dan per hari ini nilai transaksi melalui aplikasi sudah mencapai Rp1,2 Miliar.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari turut hadir menyampaikan prinsip dan etika PBJ, titik rawan PBJ, kasus seputar PBJ dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebagai APIP, katanya, tidak ada lagi paradigma menjadi watchdog namun lebih kepada trusted advisor bagi K/L maupun pemda.

"Konsen kami sesuai tugas fungsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Jika memang yang paling terakhir harus dilakukan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara adalah dengan litigasi hukum pidana, maka mau tidak mau itu yang ditempuh. Tetapi, sebagai APIP, kami juga melakukan upaya preventif dan upaya detektif korektif," ujar Agustina.

Turut hadir menjadi salah satu narasumber dalam seminar Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin. Emin secara umum menyampaikan terkait penguatan sistem dan aplikasi, digitalisasi serta integrasi data sebagai upaya proses pencegahan korupsi.

Terakhir, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan memaparkan 5 hal, yaitu transformasi kelembagaan PBJ di Kementerian PUPR, Pencegahan Penyimpangan PBJ, Penindakan Penyimpangan PBJ, Sistem Informasi Pendukung PBJ dan Peningkatan Kapasitas SDM PBJ.

Termasuk, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Jatim, Gubernur DIY, Pejabat yang mewakili Gubernur Jateng, Bupati/Walikota Se-Kalsel, Forkompinda, Ketua DPRD Provinsi, Kaper BPKP, Para Inspektur dan Kepala UKPBJ.



Komentar
Banner
Banner