Kalsel

Di Balik Pelarian Suami Coba Bakar Istri di Basirih, Nekat karena Rujuk Ditolak

apahabar.com, BANJARMASIN – Dengan tangan dan sekujur tubuhnya dibalut perban, Joni Arsetia hanya tertunduk lesu ketika…

Featured-Image
Joni Arsetia menceritakan kronologis kejadian ke awak media di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (19/10) pagi. apahabar.com/Riyad Dafhi Rizki

Dari pengakuannya, Joni rupanya tidak bermaksud untuk membakar rumah. Tujuan utamanya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Lidya Agustina (34), istrinya itu.

“Sebenarnya dia (pelaku) tidak sengaja melakukan itu (membakar rumah). Dia pengen ngasih jera istrinya, menyiram istrinya pakai bahan bakar cair, tapi mengenai dinding dan menyebabkan kebakaran rumah,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah.

Setelah api menyala dari percikan korek api miliknya sendiri, Joni langsung menceburkan diri ke sungai yang hanya selemparan batu dari lokasi kejadian.

Kemudian ia berenang mengikuti arus hingga sampai di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Sepakat, Banjarmasin Barat.

Di Gang Sepakat, Joni, tiba dengan kondisi luka bakar di hampir sebagian besar tubuh.

Nantinya ia ditemukan oleh warga bersembunyi kolong rumah, Sabtu sore sekira pukul 18.00 Wita dengan sekujur tubuh yang melepuh.

Dua Rumah di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Dilahap Api, Satu di Antaranya Milik Seorang Habib

Joni juga tanpa mengenakan baju dan hanya menggunakan celana pendek.

Terungkap, Joni menjadi senekat itu karena sang istri tidak mau dibujuk untuk berbaikan.

“Saya bingung masalahnya apa, duduk masalahnya seperti apa, tiba-tiba dia minta cerai,” katanya.

Niat membakar muncul lantaran ia tidak ingin berpisah dengan istrinya tersebut.

“Karena sangat sayang dan cinta kepada dia,” katanya.

Di Banjarmasin, Joni mengaku tinggal sebatang kara. Ia bingung akan tinggal di mana apabila sudah bercerai.

Namun nasi telah menjadi bubur. Akibat perbuatannya, Joni ]teharus merasakan dinginnya penjara.

Joni dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menyebabkan ledakan, kebakaran atau banjir.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim Iptu Yadi.

Ditangkap! Suami yang Hendak Bakar Istri di Basirih Banjarmasin Sembunyi di Kolong Rumah

Komentar
Banner
Banner