bakabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar paripurna dalam rangka pendapat bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah, didampingi Wakil Ketua I, Said Ismail Khollil Alydrus, dan Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, Senin (5/7).
Empat raperda inisiatif yakni Raperda Ekonomi Kreatif, Raperda Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Raperda Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri.
Menanggapi empat Raperda tersebut, Bupati Tanbu, H M Zairullah Azhar, mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada seluruh anggota DPRD Tanbu.
Terkait Raperda tentang Ekonomi Kreatif. Pada dasarnya pemerintah daerah, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya raperda tersebut sebagai sandaran hukum yang kuat bagi pengembangan ekonomi kreatif.
Kemudian terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan. Pemerintah daerah menerima dan menyambut baik terhadap raperda tersebut.
Karena melalui raperda itu dilakukan upaya pengaturan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan yang ada di daerah, khususnya di Bumi Bersujud agar semakin tertata dan bersih.
Sehingga nantinya mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan jaminan atas harga jual ikan nelayan,” ujar Bupati.
Selanjutnya Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pihak eksekutif sangat mengapresiasi dan menyambut baik.
Karena sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang arif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Dengan adanya Raperda ini, kita semua berharap agar kiranya dapat menjadi salah satu instrument dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.
Terakhir Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri. Pihak eksekutif sangat menerima dan menyambut baik.
Karena sebagai komitmen bersama dalam membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat oleh pesantren.
Berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Fasilitasi dalam Raperda inisiatif yang diajukan DPRD ini antara lain, pemberian bantuan sarana prasarana, bantuan keuangan dan pemberian beasiswa santri.
Beberapa waktu lalu, telah dilaksanakannya uji publik yang mengundang perangkat daerah dan instansi terkait seperti, Bagian Kesra, Bagian Hukum, serta Kementerian Agama.
Pada kesempatan tersebut, telah disampaikan saran masukan antara lain, penyesuaian judul dan lebih memperhatikan data EMIS (Education Management Information System) yang merupakan database pada Kementerian Agama untuk menjadi acuan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas pendidikan Islam, agar lebih bersifat lengkap dan akurat.
“Semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini, dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam mewujudkan Bumi Bersujud sebagai Serambi Madinah,” pungkas Bupati.