News

Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis di 5 Provinsi, Berikut Syarat dan Lembar Pendaftarannya

Kabar gembira untuk jurnalis yang berminat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Featured-Image
UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers dan dilaksanakan oleh UPN Veteran Yogyakarta di Pekanbaru, akhir Maret 2022 lalu. Foto: UPN Veteran

bakabar.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk jurnalis yang berminat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dewan Pers akan memfasilitasi UKW gratis yang dilaksanakan oleh lembaga penguji kompetensi wartawan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.

"Kepada wartawan yang berminat, diharapkan menyiapkan semua persyaratan yang ditentukan oleh Dewan Pers," ungkap Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN, Minggu (5/3).

Untuk persyaratan lengkap, dapat diklik melalui link https://bit.ly/3mlYZpS

Kemudian google form yang harus diisi, dapat diklik melalui link Google Form berikut:

Kepulauan Riau:
https://forms.gle/cBdnUx5JqoKgJeR96

Nusa Tenggara Timur:
https://forms.gle/P6XbU5x9QyLRRDR9A

Kalimantan Timur:
https://forms.gle/F4C4uBoF1XiaWyNk7

Kalimantan Selatan:
https://forms.gle/pdLLCrGuiKkZQt2BA

Gorontalo:
https://forms.gle/cKw19o5NuDHC2Cd28

Semua data Google Form dan berkas diterima paling lambat 31 Maret 2023. Selanjutnya data semua calon peserta akan diteruskan ke Dewan Pers untuk diverifikasi.

"Jangan sampai berkas tidak lengkap atau tak sesuai ketentuan Dewan Pers. Misalnya foto yang berlatar pemandangan atau bunga," papar Susilastuti.

"Padahal foto yang diminta harus berlatar polos. Bagaimanapun kesalahan seperti itu akan mengganggu proses verifikasi berkas," imbuh doktor alumni UGM yang juga Dewan Redaksi Majalah Siber Indonesia J5newsroom.com ini.

Sebelum dilaksanakan UKW, bakal digelar terlebih dahulu pra-UKW secara daring. Hasil seleksi pra-UKW ini juga akan menentukan calon peserta dan peserta cadangan.

Sebagai catatan, semua peserta pra-UKW akan mendapatkan penggantian dana pengganti paket data dari Dewan Pers.

Sedangkan mengenai waktu pelaksanaan kegiatan, akan diumumkan kemudian setelah Dewan Pers menentukan jadwal kegiatan UKW gratis secara resmi di seluruh provinsi di Indonesia.

Oleh karena gratis, semua biaya pelaksanaan UKW difasilitasi Dewan Pers, "Biaya dan konsumsi selama pelaksanaan UKW ditanggung Dewan Pers, kecuali biaya transportasi dan akomodasi selama di Batam," tandas Susilastuti.

Informasi lebih lanjut tentang UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers dapat menghubungi narahubung Nurgiyanto (0857-2933-2724) dan Rassel +62 895-3769-79666.

Khusus UKW di Kepulauan Riau (Kepri), dapat menghubungi narahubung Saibansah Dardani (0851-0122-1734).

Editor
Komentar
Banner
Banner