bakabar.com, KOTABARU - Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah mendukung sikap gabungan aliansi yang meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 15 persen.
Dukungan itu disampaikan setelah sejumlah aliansi yang tergabung dalam Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) yang akan turun ke jalan menggelar aksi damai.
Roby bilang permintaan kalangan buruh sawit atas kenaikan UMK telah melalui berbagai pertimbangan dan survey serikat pekerja berkenaan dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Memang wajar saja ketika kalangan buruh ini meminta agar UMK kita bisa dinaikkan sebesar 15 persen," ujar Roby, Kamis (16/11) malam.
Baca Juga: Kebakaran di Desa Bulayak HST, Satu Rumah Hangus
Roby menambahkan Kotabaru daratan adalah wilayah yang dihuni puluhan ribu kaum buruh, dan berbatasan langsung dengan Kaltim dengan nominal upah tertinggi di kalimantan.
Selanjutnya transportasi barang dan jasa di wilayah daratan harus menggunakan transportasi laut dan darat, sehingga imbasnya harga lebih tinggi dibanding dengan di pusat kota.
"Meskipun demikian, proses penetapan upahnya tetap wajib tunduk pada PP 51/2023 pengganti PP 36/2021 turunan UU Cipta Kerja," imbuhnya.
Baca Juga: Pernah PSU, Bawaslu Banjar Petakan Potensi Pelanggaran Logistik
Selanjutnya, Roby juga mengapresiasi sikap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru yang telah menyambut baik permintaan para buruh tersebut dan akan mengusulkan kenaikan UMK tersebut.
"Tentu, saya mewakili para buruh berharap ada keputusan terbaik yang berpihak untuk buruh di Bumi Sa Ijaan ini nanti," pungkasnya.