bakabar.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru mendorong pemerintah kota (pemkot) berkomunikasi dengan pemilik rumah Van der Pijl agar bagunannya tetap dipertahankan.
Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari. Dirinya meminta, pemkot memngambil langkah atas bakal dirobohkannya bekas rumah perancang Kota Idaman itu.
“Penting bagi pemkot mengupayakan tetap mempertahankan bangunan rumah itu dalam bentuk aslinya walau sudah berpindah tangan,” ucap mantan aktivis itu, Selasa (20/9).
Meski tak bisa untuk dibeli oleh pemerintah agar kemudian dijadikan aset atau cagar budaya, namun Pemkot Banjarbaru bisa melakukan langkah persuasif.
Yakni meminta pemilik rumah tersebut agar bangunan aslinya tidak dirobohkan atau tidak diubah. “Memamg idealnya dibeli pemerintah. Tapi kalau tidak bisa ya pemerintah bisa melakukan pendekatan dengan pemilik sah atas rumah itu,” katanya.
Memurut Emi, Van der Pijl ini mempunyai jasa besar untuk Banjarbaru. Jadi memang selayaknya kata dia, peninggalannya seperti makam atau rumah diabadikan dan dijaga untuk mengenang sejarah berdirinya Kota Idaman.
Bangunan itu adalah bukti bahwa seorang tokoh yang sangat berjasa untuk Kota Idaman dan pernah tinggal serta melahirkan karya besar terbentuknya Banjarbaru
“Sebagai bukti nyata peristiwa sejarah yang dapat kita amati sekarang dan dapat menambah wawasan dan pengetahuan,” paparnya.
Emi menyebut, peninggalan Van der Pijl yang seorang Belanda perancang kota dan pencetus sekolah kejuruan STM yang kini menjadi SMK YPK, sangat membantu dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Dirinya yakin jika wali kota langsung yang melakukan langkah persuasif, meminta investor atau pemilik rumah sekarang agar tidak menghilangkan bangunan asli dan nilai sejarahnya.
Sebab kata Emi, masyarakat sekarang lebih tertarik dengan bangunan tua yang mempunyai sejarah. Ia mengambil contoh di Kota Lama, Banjarmasin.
“Banya masyarakat yang berkunjung ke sana lantaran penampilannya yang masih mempertahankan bangunan asli dan tidak menghilangkan sejarahnya,” tambahnya.
“Jadi sekali lagi, penting bagi pemko mengupayakan tetap mempertahankan bangunan rumah itu dalam bentuk aslinya walau sudah berpindah tangan,” tandas Emi.