Ketika pemeriksaan, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Akhmad Gazali Noor. Dia ditunjuk langsung oleh Polres HST.
“Karena tersangka ini tidak memilik kuasa hukum pribadi, jadi saya yang ditunjuk. Ini sebagai syarat formal,” kata Gazali dihubungi bakabar.com usai mendampingi pemeriksaan pelaku di ruang Sat Reskrim Polres HST.
Dibeberkan Gazali, tersangka merupakan anak dari pembaÄ·al di Hantakan atau suami dari korban, Latifah. Dia berinisial R (15) dan masih duduk di bangku SMA kelas 1.
Diterangakan Gazali, R menyerahkan diri dua hari setelah kejadian. Statusnya saat itu hanya sebagai saksi.
Diceritakan Gazali, tersangka mengakui perbuatannya yang telah membunuh Latifah kepada ayahnya, Pembakal di Hantakan.
“Tersangka diantar ayahnya ke Mapolsek Hantakan,” kata Gazali.
Terkait hasil pemeriksaan, Gazali enggan membeberkan.
“Kalau motif itu ranahnya penyidik Polres. Bisa konfirmasi ke Kanit atau Kasatnya,” terang Gazali.
Informasi dihimpun bakabar.com, R tega menghabisi nyawa Latifah lantaran sakit hati. Sebab korban sering menghina ibu kandungnya, istri tua Pembakal Desa Patikalain.
Dari R, polisi pun sudah mengamankan barang bukti senjata tajam dan 2 buah gawai.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistioni membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
“Kita amankan dan sudah kita lakukann pemeriksaan,” kata AKP Dani singkat.