bakabar.com, BATULICIN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu (Tanbu) meluncurkan inovasi Detak Detik. Menyesar ke seluruh desa dan kelurahan.
Detak Detik milik Disdukcapil Tanbu ini merupakan singkatan dari Desa Tertib Administrasi Kependudukan dengan Teknologi Informasi Komunikasi.
Detak Detik Disdukcapil sebagai langkah pemerintah Tanbu mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) ke masyarakat desa.
Kali ini Detak-Detik Disdukcapil menyasar ke Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu, Selasa (1/11/2022). Dikemas dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.
Bimbingan teknis diperuntukkan kepada operator desa dan kelurahan se-Kabupaten Tanbu.
Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, mengatakan dengan adanya Detak-Detik, masyarakat lebih mudah mengurus administasi hanya di tingkat desa dan kelurahan saja.
“Masyarakat lebih diuntungkan dengan inovasi ini. Selain hemat biaya, juga hemat waktu,” ucapnya.
Sedangkan di sisi manfaat bagi pemerintah desa dan kelurahan, data jadi update, real time data, dan juga dimudahkan menyusun monografi desa.
Kemudian manfaat yang diperoleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), database valid.
Dengan begitu sehingga memudahkan dalam hal perencanaan pembangunan daerah dan kelancaran pelayanan publik di lembaga lain.
Lantas bagaimana cara kerja dari Detak-Detik? Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Tanbu, Muhammad Hasan, menyebutkan masyarakat datang ke kelurahan atau desa.
Kemudian operator desa/kelurahan mengupload data dukung persyaratan yang diperlukan, lalu dikirim ke Disdukcapil Tanbu.
Selanjutnya Disdukcapil Tanbu melakukan verifikasi data tersebut, dan dilakukan penginputan data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Setelah jadi, maka dokumen tersebut dikirim via e-mail (surat elektronik) oleh Disdukcapil ke desa atau kelurahan.
Desa menerima dokumen dalam bentuk Portable Document Format (PDF), karena saat ini sudah tandatangan elektronik dan menggunakan kertas putih biasa.
Dengan begitu, desa/kelurahan bisa mencetak sendiri dokumen tersebut atau dikirim ke warga bersangkutan karena warga bisa mencetak sendiri dokumen tersebut.
Terkecuali, kata Hasan, untuk dokumen e-KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) karena masih berbentuk kartu.
Untuk penerbitan e-KTP dan KIA pun masih difasilitasi oleh Disdukcapil Tanbu karena pengiriman dilakukan bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa ekspedisi. Kemudian, dikirim ke desa atau kelurahan dan tanpa biaya.
Pada hari ini tadi, Disdukcapil Tanbu juga bekerjasama dengan Pemerintah Desa Hidayah Makmur melaksanakan pelayanan perekaman e-KTP pada perangkat desa.
Hal ini mereka lakukan dalam rangka memaksimalkan pelayanan administrasi kependuduk kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, hari ini kami bisa memberikan pelayanan perekaman e-KTP. Bekerja sama dengan Disdukcapil," ungkap Plt Kepala Desa Hidayah Makmur, Rudi Hartono.
Rudi mengatakan selain pelayanan perekaman e-KTP, pihaknya juga dilatih untuk bisa menjadi operator desa dalam hal pengurusan dan pengolahan data kependudukan.
"Terima kasih Disdukcapil sudah membantu warga dan SDM perangkat desa kami. Ini semua akan menjadi mudah untuk masyarakat yang ingin mengurus kependudukan," ucap Rudi.
Baca Juga: Alasan Fraksi Gerindra Walk Out Saat Paripurna RAPBD Tanbu