Politik

Desak Komisioner KPU Banjar Mundur, Ini 4 Poin Sikap KPK-APP Kalsel

apahabar.com, MARTAPURA – Puluhan massa dari LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel…

Featured-Image
Aliansyah, koordinator massa LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel, membacakan pernyataan sikap di hadapan 5 komisioner KPU Banjar, di halaman kantor KPU Banjar di Martapura, Rabu (24/3). Foto-apahabar.com/hendralianor

bakabar.com, MARTAPURA – Puluhan massa dari LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel berorasi di depan kantor KPU Kabupaten Banjar, Rabu (24/3) siang.

Massa yang dikoordinatori Aliansyah itu meminta komisioner KPU Banjar mundur dari jabatannya.

Aliansyah menilai KPU Banjar sebagai penyelenggara Pemilu tidak dapat menjalankan amanah dengan baik pada Pilkada Serentak 2020, sehingga terjadi kecurangan yang dibuktikan dalam putusan Mahmakah Konstitusi (MK).

MK memerintahkan KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan, 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Martapura, Aluh Aluh, Astambul, Mataraman, dan Sambung Makmur.

"Menindaklanjuti putusan MK, kami mewakili masyarakat Kabupaten Banjar yang satu visi dan misi dalam penegakan supremasi hukum membuat pernyataan sikap," kata Aliansyah.

Ada 4 poin pernyataan sikap KPK-APP Kalsel yang disampaikan itu di hadapan 5 komisioner KPU Banjar:

1. Meminta kepada komisioner KPU Kabupateb Banjar dengan secara suka rela mengundurkan diri, sebagai rasa tanggung jawab moral atas terjadinya PSU di 5 kecamatan, demi menjamin penyelenggaraan PSU nanti, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

2. Meminta Bawaslu Provinsi Kalsel untuk melakukan proses hukum atas adanya dugaan keterlibatan oknum KPU Banjar dalam penggelembungan suara paslon Pilgub Kalsel nomor urut 01.

3. Meminta kepada Bawaslu Banjar bekerja sama dengan Polres Banjar untuk melakukan proses hukum terhadap PPK dan KPPS di 5 kecamatan, atas adanya dugaan keterlibatan penggelembungan suara, sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 532: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00.

4. Meminta kepada alim ulama, habaib, tokoh masyarakat, pemuda, dan masyarakat se-Kabupaten Banjar untuk melakukan pengawasan jalannya pemungutan suara ulang, demi untuk tidak terulang kembali kecurangan penggelembungan suara dan money politic yang berkedok sumbangan, zakat fitrah, sembako korban banjir, bencana alam, dan lain-lain.

Sementara Ketua KPU Banjar, Muhaimin bersekukuh tidak melakukan kecurangan dalam tahapan Pilkada 2020.

Menurutnya, dari pemungutan suara sampai rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan berjenjang, serta disaksikan para saksi dan diawasi Bawaslu.

"Artinya kami tidak sendirian. Kalau persoalan putusan MK menyatakan berdasarkan fakta hukum, itu wilayahnya MK. Saya tidak ingin berkomentar. Mungkin MK punya pandangan sendiri. Kita hormati, dan siap melaksanakan PSU," terang Muhaimin kepada wartawan usai aksi massa.

Didesak mengundurkan diri, Muhaimin bersikukuh tidak akan mundur dari jabatan kecuali diturunkan oleh KPU Provinsi Kalsel.

“Kalau masalah mundur ada atasan kami yang memerintahkan (mundur). Kalau kami memang salah, tanpa diminta publik pun kami pasti akan didimesioner,” tandas Muhaimin.



Komentar
Banner
Banner