bakabar.com, BARABAI – Perhutanan Sosial merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat melalui pemberian izin akses kelola lahan garapan.
Setelah mengantongi izin, banyak kegiatan dan usaha kelompok yang dikerjakan sesuai potensi yang ada.
Salah satu pemegang izin perhutanan sosial dengan skema hutan desa adalah Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Haruyan Dayak.
LPHD Haruyan Dayak sendiri terletak di Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Di dalam kelembagaan ini terdapat KUPS Agroforestry yang telah mengajukan usulan kegiatan penanaman dengan pola agroforestry.
Adapun orientasi lapangan guna memastikan kondisi lokasi calon kegiatan KUPS Agroforestry wajib dilakukan sebagai salah satu persyaratan usulan kepada Bang PeSona.
“Ada tujuh calon lokasi yang rencananya ditanami jenis kayu manis, jabon, porang dan jahe dengan total luasan sekitar 5 hektare,” ucap Pendamping Perhutanan Sosial LPHD Haruyan Dayak, H. Muhammad Yusri saat melaporkan hasil orientasi di Dusun Aruhuyan, yang masuk dalam areal izin HD.
Ia bersama KUPS Agroforestry membuat video untuk kemudian akan dikirim ke tim verifikasi Bang PeSona bersama kelengkapan berkas lain.
Dengan terbitnya izin perhutanan sosial, maka masyarakat mendapat hak untuk mengelola lahan garapan seluas izin yang diberikan, membangun produktivitas ekonomi dan membangun sumber daya manusia.
Editor: Puja Mandela