Tak Berkategori

Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara, Keluarga George Floyd Keberatan

apahabar.com, JAKARTA – Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada eks polisi Minneapolis Amerika Serikat, Derek Chauvin, yang…

Featured-Image
Chauvin terbukti menginjak leher warga kulit hitam, George Floyd, hingga meninggal dunia. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada eks polisi Minneapolis Amerika Serikat, Derek Chauvin, yang melakukan penyiksaan terhadap warga kulit hitam, Sabtu (26/6).

Dalam fakta persidangan, Chauvin terbukti menginjak leher warga kulit hitam, George Floyd, hingga meninggal dunia.

Hakim Peter A Cahill memvonis hukuman penjara 270 bulan penjara atau 22,5 tahun, dipotong 199 hari masa tahanan.

“Saya tidak mendasarkan vonis saya pada opini publik atau pesan apapun di baliknya. Tugas hakim adalah menerapkan hukum sesuai fakta ketika menangani suatu kasus,” ucap Cahill.

Namun, putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana, jaksa menuntut agar terdakwa Chauvin dijatuhi hukuman penjara 360 bulan atau 30 tahun.

Tidak terima, Chauvin sempat mengajukan banding.

Meski demikan, si mantan polisi tetap mengungkap belasungkawa atas kepergian Floyd.

Bahkan dalam persidangan tersebut, ibu Chauvin masih mencoba membela putranya yang diklaim tidak rasis.

“Anak saya seorang pria yang baik,” tegas ibu Chauvin dilansir dari CGTN, Sabtu (26/6).

Namun tampaknya, keputusan tersebut tidak terlalu memuaskan pihak keluarga Floyd maupun masyarakat Minneapolis.

“Saya dan keluarga menuntut hukuman seumur hidup, kami tidak akan bisa mendapatkan kembali George,” ungkap saudara laki-laki George Floyd, Philonise Floyd.

Sedangkan DA Bullock, seorang aktivis di Minneapolis Utara, menilai putusan ini tidak mengubah banyak hal.

“Saya tidak yakin orang-orang di sini merasakan keadilan yang sepenuhnya karena mereka tahu Derek Chauvin tidak sendiiran. Mereka tahu ini masalah di seluruh Kepolisian Minneapolis,” ujar Bullock.

Komentar
Banner
Banner