Tak Berkategori

Densus 88 Tangkap 2 Warga di Kalsel, Jangan Lupakan Asas Praduga Tak Bersalah

apahabar.com, BANJARMASIN – Densus 88 menangkap sejumlah terduga teroris dalam sebuah operasi senyap di Banjarmasin, Rabu…

Featured-Image
Densus 88 mengamankan dua terduga teroris di Kalimantan Selatan. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Densus 88 menangkap sejumlah terduga teroris dalam sebuah operasi senyap di Banjarmasin, Rabu (22/12). Densus kini punya waktu 21 hari untuk memastikan status mereka.

Jemaah Ansharut Daulah (JAD) terindikasi mulai menyebarkan paham lewat jagat maya. Buntutnya, Densus mengamankan NR, salah seorang warga Banjarmasin karena aktivitasnya di media sosial.

Ayah NR tak curiga anak sulungnya itu terlibat dalam aktivitas terorisme. Yang ia tahu, keseharian NR hanya berkutat dengan urusan kuliah dan pekerjaan.

“Salatnya tidak pernah tertinggal. Pagi berangkat kerja, sore pulang. Pergaulannya terbatas,” ujar ayah NR kepada bakabar.com.

Mengenai aktivitas anaknya di medsos, ayah NR juga sama sekali tak mengetahuinya. “Saya tidak tahu sama sekali,” ujarnya.

Di lingkungannya, NR dikenal sebagai pemuda berprestasi. Mahasiswa akhir Fakultas Hukum ini pernah menyabet dua medali emas saat kejuaraan pencak silat di Belanda dan Portugal.

Adik NR, MY menduga kakaknya itu ditangkap lantaran membuat sebuah grup sosial media yang mengembuskan isu terorisme.

“Tapi saya tidak yakin kalau dia ikut yang seperti itu,” ujar MY sembari menambahkan jika NR adalah sosok yang religius.

Belum sehari NR diamankan Densus, cap teroris sudah melekat di pemuda asal Kuin Banjarmasin ini. Hal itu tergambar jelas dari respons mayoritas warganet menanggapi penangkapan NR.

Maraknya stigma negatif terhadap terduga pelaku yang diamankan mengundang perhatian Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri.

Doktor jebolan fakultas hukum Universitas Islam Sultan Agung ini meminta warga tetap tenang sembari penyelidikan oleh Densus 88 dilakukan.

“Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” ujarnya dihubungi bakabar.com.

Memang, kata dia, prosedur penanganan terduga pelaku teror oleh Densus 88 bersifat khusus atau lex specialis.

Jika KUHAP mengatur penangkapan yang dilakukan polisi mesti berdasar adanya laporan masyarakat termasuk dua alat bukti yang sah, lainnya halnya dengan operasi Densus 88.

Sesuai Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Densus 88 cukup bermodal informasi intelijen. Tak dipersyaratkan adanya bukti pendukung lain seperti laporan polisi.

“Sehingga seseorang yang diduga melakukan kejahatan terorisme dapat ditangkap hanya dengan berdasarkan informasi intelijen,” ujarnya.

Pasal 28 ayat (1) mengatur penyidik Densus 88 dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan aksi terorisme berdasar bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

“Seperti dugaan awal kenapa NR ditangkap,” ujarnya disinggung mengenai aktivitas NR di media sosial.

Jika waktu tersebut tak cukup penyidik dapat mengajukan lagi permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Dengan demikian, terduga teroris bisa ditahan selama 21 hari sebelum penyidik memutuskan untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka atau membebaskannya.

Beda dengan UU yang lama, penyidik hanya mempunyai batas waktu 7×24 jam atau 7 hari untuk melakukan penangkapan terhadap terduga teroris dan menetapkannya sebagai tersangka atau membebaskannya.

“Kendati demikian, pasal 28 ayat (3) mengatur penangkapan terduga teroris harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Lantas, bagaimana bila penyidik Densus 88 melanggar ketentuan itu?

“Apabila penyidik melanggar ketentuan ayat 3, maka dapat dipidana sesuai Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

“Tapi, tak ada juga aturan bahwa penyidik harus menjunjung tinggi HAM. Sehingga penangkapan NR, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” pungkas ketua Young Lawyers Peradi Banjarmasin ini.

Polisi Geledah Rumah Terduga Teroris di Simpang Anem Banjarmasin

NR sebelumnya ditangkap di tempat kerjanya di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (22/12) pagi. NR dilaporkan bekerja di proyek pemasangan kabel optik.

Selesai menangkap NR, polisi kemudian menggeledah sebuah rumah di kawasan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat.

Sekitar pukul 09.00, pasukan polisi di antaranya terkonfirmasi sebagai brimob datang ke kawasan rumah NR.

"Ada satu bus. Dari Brimob Polda Kalsel dan Mabes Polri," kata warga sekitar.

Pantauan media ini, operasi penggeledahan berakhir sekira pukul 10.00. Polisi tak membawa seorang pun dari sana.

Polisi hanya mengamankan sejumlah barang di antaranya baju, tas, buku, berkas, panah, hingga senjata tajam jenis parang.

Soal parang yang turut diamankan polisi, AS guru silat NR mengatakan itu adalah senjata untuk latihan yang ia beri ke NR

"Itu dari saya buat latihan. Memang senjata asli. Karena kami menggunakan itu," imbuh AS.

Sudah sekitar dua tahun ini NR berlatih silat dengannya. Namun, tak terendus gelagat mencurigakan.

"Setahu saya cuma kerja, kuliah, dan latihan. Pergaulan setahu saya cuma sebatas itu. Bahkan banyak waktu bersama saya untuk latihan," bebernya.

Tak hanya Kalsel, Densus 88 juga mengamankan tiga terduga anggota JAD di Kalimantan Tengah, 21-22 Desember 2021. Penangkapan ketiganya disebut-sebut hasil pengembangan dari NR.

Di Kalteng, para terduga teroris tersebut berinisial AR, MS, dan RT. AR dan RT ditangkap di Jalan Pemuda, Mentawa Baru Hulu, Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sedang MS ditangkap di salah satu hotel di Jalan Bubut, Palangka Raya.

bakabar.com lantas menghubungi Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, Rabu (22/12) sore.

Namun Aswin mengatakan konfirmasi penangkapan NR akan melalui humas Mabes Polri.

Sampai pagi ini, bakabar.com yang sudah menghubungi Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Namun belum ada jawaban mengenai status NR.

Kepada sejumlah awak media di Jakarta, Ramadhan sempat memastikan Densus tak hanya mengamankan satu orang dalam operasi senyap di Kalsel.

"Benar Densus 88 Antiteror telah melakukan penangkapan 2 tersangka teroris di Kalsel," ujar Ramadhan, Rabu (22/12) malam.

Namun Ramadhan tak menjelaskan siapa sosok yang diamankan Densus selain NR.

"[Yang diamankan di] Kalsel jaringan JAD," sambungnya.

JAD merupakan antek Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. JAD bentukan Aman Abdurrahman di Nusakambangan.

JAD dikenal setelah aksi pengeboman Surabaya pada 2018 silam. Kemudian penusukan Menteri Polhukam Wiranto, Oktober 2019. Dan pengeboman Makassar pada 2021.

Sebelumnya mereka juga bertanggung jawab atas tragedi bom bunuh diri di Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Januari 2016.

ISIS telah mengklaim bahwa mereka bertanggung jawab atas aksi yang dilakukan oleh para milisi JAD tersebut.

31 Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melarang organisasi tersebut. Sejak itulah satu per satu anggota JAD ditangkap.

Menelisik Operasi Densus 88 di Kalsel Buru Pendoktrin Bomber Bunuh Diri Polrestabes Medan

Komentar
Banner
Banner