"Kami belum mendapatkan laporan itu," ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie via sambungan telepon, Minggu (4/4).
Namun jika nantinya ada laporan atau temuan terkait hal itu, pihaknya siap melakukan kajian.
"Jika memang itu tindak pelanggaran pemilu, maka akan kami lakukan tindakan selanjutnya," singkat dia.
Koordinator Hukum H2D, Jurkani menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah bukti pelanggaran jelang PSU.
"Kami menemukan bakul bertulisan nama paslon yang dibagikan di wilayah PSU di Kabupaten Banjar," ucap Jurkani pada bakabar.com.
Jurkani bilang dengan temuan sejumlah barang bukti itu, pihaknya sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
"Sudah kami laporkan, namun Bawaslu pasif. Kita juga menemukan 10 bakul bertuliskan 'Paman Birin' di Banjarmasin Selatan. Tapi sudah tidak ada isinya," imbuh dia.
Jurkani meminta Bawaslu segeraturun tangan langsung.
Di wilayah Kota Banjarmasin, ujarnya, dalam PSU Pilwali, salah satu paslon diberi rekomendasi teguran oleh Bawaslu kota, karena melanggar aturan kampanye.
"Yang dilakukan paslon itu membagi nasi kotak yang di dalamnya ada gambar pasangan calon. Itu dianggap pelanggaran," bebernya lagi.
Nah bagaimana dengan paslon yang menulis namanya dibakul, lanjut Denny, kemudian dibagikan di wilayah-wilayah PSU. Apa bedanya?